Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa aturan pembayaran THR masih merujuk pada regulasi yang berlaku secara nasional.
“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).
Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan dapat berupa gaji pokok tanpa tunjangan atau gaji pokok beserta tunjangan tetap.
“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara berkelanjutan, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.
“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.
Apabila perusahaan terlambat membayar THR melewati batas waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

















