Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home Info

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

Zacky by Zacky
3 Maret 2026
in Info
0
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa aturan pembayaran THR masih merujuk pada regulasi yang berlaku secara nasional.

READ ALSO

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).

Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan dapat berupa gaji pokok tanpa tunjangan atau gaji pokok beserta tunjangan tetap.

“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara berkelanjutan, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.

Apabila perusahaan terlambat membayar THR melewati batas waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 LebaranPerusahaan Terlambat Terancam Denda

Related Posts

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis
Hiburan

7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis

3 Maret 2026
Ingin Kuliah Kedokteran di Medan? 5 Kampus Swasta Unggulan Ini Bisa Jadi Referensi
Info

Ingin Kuliah Kedokteran di Medan? 5 Kampus Swasta Unggulan Ini Bisa Jadi Referensi

3 Maret 2026
Next Post
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Daftar Kampus Unggulan Sumut 2026 Versi Webometrics Terbaru

Daftar Kampus Unggulan Sumut 2026 Versi Webometrics Terbaru

16 Februari 2026
Menkes Mengajak Masyarakat Segera Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengaktifkannya!

Menkes Mengajak Masyarakat Segera Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengaktifkannya!

25 Januari 2026
5 Tempat Wisata di Mandalika Yang Wajib Kamu Datangi

5 Tempat Wisata di Mandalika Yang Wajib Kamu Datangi

28 Februari 2026
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengatasinya

Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengatasinya

10 Februari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.