Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pora-pora di kawasan Danau Toba. Langkah ini dilakukan guna menjaga keberlangsungan populasi ikan sekaligus melindungi keseimbangan ekosistem danau.
Pengawasan dilakukan setelah ditemukan praktik penangkapan ikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DKP Sumut bersama sejumlah instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026) lalu.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan, petugas menemukan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang menetapkan ukuran minimal mata jaring sebesar 1 inci atau 2,5 sentimeter.
Di wilayah Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditemukan nelayan yang menggunakan bagan terapung serta bubu dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 sentimeter. Sementara itu di Ajibata, Kabupaten Toba, aktivitas penangkapan dilakukan di muara sungai yang merupakan lokasi ikan berkembang biak dengan jaring berukuran 1,5 sentimeter.
“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.
Supryanto menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.










