Berita Ekonomi Info
Beranda / Info / Emas Antam Kembali Menguat, Hari Ini 7 April Naik Rp19.000 per Gram

Emas Antam Kembali Menguat, Hari Ini 7 April Naik Rp19.000 per Gram

Emas Antam Kembali Menguat, Hari Ini 7 April Naik Rp19.000 per Gram
Emas Antam Kembali Menguat, Hari Ini 7 April Naik Rp19.000 per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa, 7 April 2026. Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per gram. Kenaikan ini membawa harga emas dari posisi sebelumnya Rp2.831.000 pada Senin (6/4/2026) menjadi Rp2.850.000 per gram pada pagi hari ini.



Lonjakan Harga Jual dan Buyback

Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga merambah pada harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam. Harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp2.540.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang menjadi acuan jika pemilik emas ingin menjual kembali logam mulianya kepada Antam. Perlu diingat bahwa transaksi jual maupun beli emas di Antam tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.



Rincian Harga Berdasarkan Ukuran

Antam menyediakan berbagai ukuran emas batangan, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram.

Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk beberapa pecahan utama per 7 April 2026 (sebelum pajak):

  • 0,5 gram: Rp1.475.000
  • 1 gram: Rp2.850.000
  • 2 gram: Rp5.640.000
  • 5 gram: Rp14.025.000
  • 10 gram: Rp27.995.000
  • 50 gram: Rp139.645.000
  • 100 gram: Rp279.212.000
  • 1.000 gram: Rp2.790.600.000




Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22.
Bagi pemegang NPWP, dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi. Sementara itu, untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi.



Kesimpulan

Kenaikan harga sebesar Rp19.000 per gram ini menunjukkan sentimen positif di pasar logam mulia pada awal April 2026. Bagi para investor, pemantauan harga secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia sangat disarankan, mengingat harga diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Kenaikan ini juga menjadi sinyal bagi pemilik emas untuk mempertimbangkan momentum investasi atau realisasi keuntungan melalui mekanisme buyback.

Sumber

https://money.kompas.com/read/2026/04/07/090744726/harga-emas-antam-hari-ini-7-april-naik-rp-19000-per-gram-ini-rincian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan