Pemerintah kembali memberikan tambahan penghasilan berupa Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pertengahan tahun 2026. Pemberian dana ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara sekaligus berfungsi sebagai stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Regulasi mengenai pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 dalam peraturan tersebut, pembayaran Gaji ke-13 dipastikan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026.
Daftar Penerima dan Komponen Pendapatan
Pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN serta APBD untuk diberikan kepada beberapa kategori penerima, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI dan Polri.
- Pejabat Negara.
- Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan sistem penggajian dari tempat penugasan baru tersebut. Komponen penyusun Gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Jadwal Resmi Pencairan
Merujuk data dari PT Taspen (Persero), dana penunjang ini mulai disalurkan secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran bagi pensiunan difasilitasi melalui 46 mitra bayar resmi di Indonesia.
Di waktu yang bersamaan, ASN aktif juga sudah dapat mencairkan tunjangan ini melalui koordinasi juru bayar instansi masing-masing. Jika terdapat kendala administratif lokal sehingga belum cair pada Juni, regulasi tetap menjamin hak bayar pada bulan-bulan berikutnya.
Besaran Nominal Maksimal Pegawai Non-ASN
Bagi pimpinan lembaga non-struktural serta pegawai non-Pegawai ASN yang mengabdi di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri baru, nilai batas atas penghasilan ke-13 disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan serta masa kerja:
- Jenjang Pendidikan SD/SMP/Sederajat: Berada pada rentang Rp4.285.200 (masa kerja hingga 10 tahun) sampai maksimal Rp5.052.600 (masa kerja di atas 20 tahun).
- Jenjang Pendidikan SMA/DI/Sederajat: Berada pada rentang Rp4.907.700 sampai Rp5.861.500.
- Jenjang Pendidikan DII/DIII/Sederajat: Berada pada rentang Rp5.488.500 sampai Rp6.524.200.
- Jenjang Pendidikan S1/DIV/Sederajat: Berada pada rentang Rp6.591.000 hingga Rp7.825.800.
- Jenjang Pendidikan S2/S3/Sederajat: Berada pada rentang Rp7.764.100 hingga batas atas Rp9.050.500.
Kesimpulan
Kebijakan Gaji ke-13 tahun 2026 ini digulirkan sebagai wujud apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus bantuan stimulus ekonomi untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.


Komentar