Pemerintah resmi mencairkan Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para aparatur sipil negara, pejabat negara, serta pensiunan kepada bangsa.
Langkah ini juga diambil sebagai instrumen stimulus ekonomi nasional, sekaligus membantu meringankan biaya pendidikan bagi anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di pertengahan tahun (bulan Juni).
Target Penerima Gaji ke-13
Pencairan bonus tahunan ini dialokasikan kepada beberapa kategori penerima di tingkat pusat maupun daerah, antara lain:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara (termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga anggota DPR).
- Penerima Pensiun (Pensiunan PNS/TNI/Polri) dan Penerima Tunjangan.
Rincian Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Besaran Gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan sebelumnya (biasanya berbasis bulan Mei) dan tidak dikenakan potongan iuran wajib. Komponen tersebut terbagi berdasarkan sumber pendanaannya:
- Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) – Bagi ASN Pusat:
- Gaji Pokok / Pensiun Pokok.
- Tunjangan Keluarga (Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak).
- Tunjangan Pangan / Tunjangan Beras.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) yang disesuaikan dengan regulasi terbaru (pada kebijakan terbaru sering kali dibayarkan 100% atau proporsional sesuai ketentuan APBN berjalan).
- Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) – Bagi ASN Daerah:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja daerah dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
- Bagi Kategori Pensiunan dan Penerima Tunjangan: Komponen yang diterima jauh lebih ringkas, meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, serta Tambahan Penghasilan tanpa adanya komponen tunjangan kinerja.
Mekanisme dan Imbauan Proses Pencairan
Proses transfer dilakukan secara bertahap langsung ke rekening masing-masing penerima melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) atau bank penyalur bagi pensiunan (seperti PT Taspen dan PT Asabri).
Pemerintah mengimbau agar para penerima memanfaatkan dana ini secara bijak, utamanya untuk mendanai kebutuhan pokok keluarga dan keperluan pendidikan anak.
Jika Anda memiliki teks asli/kutipan dari halaman detikfinance tersebut dan ingin memastikan kecocokan angka, persentase tukin yang berlaku, atau tanggal spesifik mulainya transfer, silakan lampirkan teksnya ke sini agar saya bisa membuat resume yang jauh lebih presisi!
Kesimpulan
Pembagian rincian gaji ke-13 yang disesuaikan dengan kategori penerima, mulai dari ASN (PNS & PPPK), Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, hingga Pensiunan/Penerima Pensiun yang disalurkan melalui PT Taspen atau PT Asabri.


Komentar