Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026. Khusus untuk pensiunan yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero), penyaluran dijadwalkan lebih awal, yaitu mulai 2 Juni 2026 secara bertahap melalui mitra pembayaran di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu banyak pihak, mulai dari ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga para pensiunan. Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dasar Aturan Gaji ke-13 2026
Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Artinya, jadwal pencairan bisa berbeda antar instansi, tergantung mekanisme masing-masing.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Untuk pensiunan dan penerima pensiun, PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran mulai dilakukan sejak 2 Juni 2026 tanpa perlu pengajuan ulang atau proses tambahan apa pun.
Sementara itu, untuk ASN aktif seperti PNS dan PPPK, pencairan dilakukan bertahap sepanjang bulan Juni 2026 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada berbagai kelompok.
Berikut daftar kelompoknya:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Dengan cakupan tersebut, tidak hanya pegawai aktif saja yang menerima, tetapi juga para pensiunan yang masih mendapatkan hak penghasilan dari negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 untuk ASN terdiri dari beberapa komponen.
Berikut Komponennya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berbasis kinerja
Sedangkan untuk pensiunan, perhitungannya mengacu pada besaran pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026. Karena itu, jumlah yang diterima setiap orang bisa berbeda tergantung golongan dan jabatan terakhir.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Besaran pensiun pokok yang menjadi acuan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Ketentuan Tambahan
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran atau cicilan pensiun. Namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan, dan pajak tersebut ditanggung pemerintah sehingga penerima tetap mendapatkan jumlah penuh.
Kesimpulan
Gaji ke-13 2026 dipastikan cair mulai Juni, dengan pensiunan menerima lebih awal pada 2 Juni melalui PT TASPEN (Persero).


Komentar