Gaji ke-13 tahun 2026 untuk aparatur negara dipastikan kembali disalurkan oleh pemerintah. Tambahan penghasilan ini tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Setiap tahun, gaji ke-13 selalu dinantikan karena memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, dana ini juga kerap dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 2026 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada Maret 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pencairan, termasuk untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Berikut daftar penerimanya:
- Aparatur negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Adapun kategori aparatur negara meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, pegawai non-ASN juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat tertentu, seperti telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut, atau ditetapkan melalui keputusan pejabat berwenang.
Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung proporsional jika masa kerja belum mencapai satu tahun. Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak termasuk penerima.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dapat dimulai paling cepat pada Juni 2026. Meski begitu, tanggal pastinya belum diumumkan secara nasional karena proses pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi. Jika berdasarkan pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Sebagai gambaran, pada 2025 lalu, gaji ke-13 mulai disalurkan sejak 2 Juni. Oleh karena itu, besar kemungkinan pencairan tahun ini juga berada di periode yang tidak jauh berbeda. Disarankan bagi para penerima untuk rutin memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen yang membuat nominalnya cukup besar. Berikut rinciannya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berbasis kinerja
Untuk pensiunan, besaran yang diterima disesuaikan dengan nominal pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir.
Karena terdiri dari berbagai komponen, jumlah gaji ke-13 yang diterima setiap individu bisa berbeda, tergantung jabatan, masa kerja, dan status kepegawaian.
Rincian Besaran Gaji ke-13 2026
Berdasarkan pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan
- SD/SMP/sederajat
- Kurang 10 tahun: Rp4.285.200
- 10 tahun: Rp4.639.300
- 20 tahun: Rp5.052.600
- SMA/D1/sederajat
- Kurang 10 tahun: Rp4.907.700
- 10 tahun: Rp5.347.400
- 20 tahun: Rp5.861.500
- D2/D3
- Kurang 10 tahun: Rp5.488.500
- 10 tahun: Rp5.966.100
- 20 tahun: Rp6.524.200
- S1/D4
- Kurang 10 tahun: Rp6.591.000
- 10 tahun: Rp7.160.500
- 20 tahun: Rp7.825.800
- S2/S3
- Kurang 10 tahun: Rp7.764.100
- 10 tahun: Rp8.357.500
- 20 tahun: Rp9.050.500
Besaran tersebut menunjukkan bahwa nominal gaji ke-13 sangat bervariasi, dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan masa kerja.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga memiliki tujuan strategis.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat:
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
- Menjaga daya beli masyarakat
- Membantu kebutuhan pendidikan anak
- Mendukung stabilitas ekonomi di pertengahan tahun
Dengan pencairan yang bertepatan dengan kebutuhan pendidikan, gaji ke-13 menjadi momen penting bagi banyak keluarga dalam mengatur keuangan.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan cair mulai Juni dengan dasar hukum PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Penerimanya mencakup ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan, dengan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai instansi.
Sumber
https://www.detik.com/bali/berita/d-8466448/kapan-gaji-ke-13-2026-asn-tni-polri-cair-ada-yang-tembus-rp-31-juta?page=2


Komentar