Berita Info
Beranda / Info / Gaji ke-13 ASN 2026: Ini Prediksi Jadwal Cair dan Penjelasan Terbaru dari Kemenkeu

Gaji ke-13 ASN 2026: Ini Prediksi Jadwal Cair dan Penjelasan Terbaru dari Kemenkeu

Pencairan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 menjadi salah satu informasi yang paling dinantikan para pegawai pemerintah. Namun hingga saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan jadwal resmi kapan dana tersebut ditransfer ke rekening ASN. Beberapa pejabat memberikan sinyal berbeda sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman final.

Jadwal Pencairan Masih Belum Final

Melansir dari laman palu.tribunnews.com, hingga awal April 2026, pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairan Gaji ke-13. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa secara umum Gaji ke-13 memang dijadwalkan cair pada Juni 2026, sebagaimana kebiasaan tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa Gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Airlangga, bantuan ini diberikan sebagai dukungan finansial bagi ASN menjelang tahun ajaran baru, ketika kebutuhan keluarga biasanya meningkat. Namun pernyataan berbeda muncul dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menekankan bahwa kebijakan terkait Gaji ke-13 masih dalam proses pembahasan internal pemerintah. Purbaya mengingatkan bahwa seluruh pihak perlu menunggu keputusan final karena kajian masih berlangsung. Pernyataan ini menegaskan bahwa jadwal resmi belum benar-benar diputuskan.



Dasar Hukum Gaji ke-13

Sampai saat ini, pengaturan mengenai pemberian Gaji ke-13 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 serta ketentuan yang diperbarui dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi acuan untuk menentukan komponen yang masuk dalam pembayaran tambahan pendapatan tahunan bagi PNS, PPPK, TNI, serta Polri.

Komponen Pembayaran Gaji ke-13 ASN

Mengacu pada aturan yang berlaku, Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen pendapatan bulanan ASN. Besarannya berbeda untuk setiap pegawai, tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan tunjangan yang melekat.



Komponen APBN (Instansi Pusat)

Untuk ASN yang berada di bawah kementerian/lembaga pusat, komponen pembayaran meliputi:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga, yaitu 5% untuk pasangan dan 2% per anak dari gaji pokok.
  • Tunjangan pangan, dihitung bulanan dengan rata-rata Rp35.000–Rp60.000 per hari.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai posisi struktural/fungsional.
  • Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan instansi, maksimal 100%.




Komponen APBD (Instansi Daerah)

Bagi ASN daerah, komponen Gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. (TPP ini berbeda dengan tukin dan memiliki aturan masing-masing daerah).




Kesimpulan

Meskipun secara tradisional Gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juni, pemerintah belum memberikan kepastian final untuk tahun 2026. Perbedaan pernyataan antarpejabat menunjukkan bahwa proses pembahasan masih berlangsung. ASN diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, sambil berharap pencairan tetap mengikuti jadwal yang biasa diterapkan.

Sumber referensi

https://palu.tribunnews.com/news/182999/kabar-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-ini-bocoran-jadwalnya-dan-penjelasan-terbaru-kemenkeu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan