Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan, masih menjadi perhatian di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Hingga saat ini, kepastian pencairannya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah. Padahal, ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 yang menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan kesiapan keuangan negara. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum memberikan kepastian apakah pencairan gaji ke-13 akan terdampak efisiensi anggaran atau tidak. Proses pengkajian masih terus berlangsung.
Dilansir dari OkeZone, Seorang pejabat di Kementerian Keuangan, Purbaya, menyampaikan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 masih dalam tahap evaluasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kemungkinan penyesuaian anggaran tersebut.
“Masih dalam tahap kajian,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan resmi yang akan diumumkan kemudian.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13 dan THR
Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR bukan sekadar rutinitas tahunan. Pemerintah merancang kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama melalui peningkatan konsumsi rumah tangga pada pertengahan tahun.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima manfaat gaji ke-13 dan THR mencakup beberapa kelompok, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan tertentu
- Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat
Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 umumnya terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan jabatan)
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)
Komposisi tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan kebijakan yang berlaku pada tahun berjalan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga mengatur jadwal pencairan:
- THR: dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya keagamaan
- Gaji ke-13: dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026
Aturan ini dibuat untuk memastikan penyaluran berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan kondisi fiskal negara.
Kesimpulan
Meskipun jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 telah ditetapkan paling cepat pada Juni, kepastian realisasinya masih menunggu hasil kajian pemerintah terkait efisiensi anggaran. ASN dan para pensiunan diimbau untuk menunggu pengumuman resmi agar memperoleh informasi yang valid dan akurat.
Sumber
https://economy.okezone.com/read/2026/04/09/622/3211364/nasib-gaji-ke-13-pns-2026-jadi-cair-di-juni?page=all


