Pemerintah hingga saat ini masih mempertimbangkan kebijakan terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Hal ini dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran serta meningkatnya tekanan terhadap belanja negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa belum ada keputusan final apakah gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh atau mengalami penyesuaian sebagai bagian dari langkah penghematan.
“Masih dalam tahap kajian, nanti kita tunggu hasilnya,” ujarnya pada Selasa (7/4/2026), dikutip dari beritasatu.com.
Regulasi Sebenarnya Sudah Disiapkan
Walaupun keputusan final belum ditetapkan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dasar hukum terkait pemberian gaji ke-13.
Aturan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Selain itu, ketentuan umum juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Jadwal dan Penerima Gaji Ke-13
Berdasarkan regulasi yang ada, gaji ke-13 direncanakan cair pada Juni 2026. Adapun penerima gaji ke-13 meliputi:
-
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 yang diberikan nantinya mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku
Meski kerangka aturan sudah tersedia, keputusan akhir terkait besaran dan mekanisme pencairan gaji ke-13 ASN 2026 masih menunggu hasil kajian pemerintah.
Sumber Referensi
https://www.beritasatu.com/ekonomi/2983045/gaji-ke-13-asn-belum-pasti-pemerintah-masih-mengkaji


Komentar