Pemerintah hingga kini masih belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Meski demikian, sejumlah pejabat telah memberikan gambaran terkait waktu penyaluran dan kebijakan yang sedang dikaji.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Pertanyaan mengenai kapan Gaji ke-13 ASN cair masih menjadi perhatian banyak pihak. Hingga saat ini, belum ada kepastian resmi terkait tanggal pencairannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya memastikan bahwa Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026.
“Jadi, saya garis bawahi, bahwa THR ini tidak sama dengan Gaji ke-13, Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” tuturnya, pada 3 Maret 2026 kemarin.
Penyaluran dana ini bertujuan meringankan beban ASN dalam menghadapi biaya tahun ajaran baru sekolah dan kebutuhan keluarga lainnya.
Penjelasan Terbaru dari Kementerian Keuangan
Meski ada indikasi pencairan pada bulan Juni, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait Gaji ke-13.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan ini memperjelas bahwa masyarakat, khususnya ASN, diminta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Dasar Aturan Gaji ke-13 ASN
Secara regulasi, ketentuan mengenai Gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Selain itu, aturan teknis terkait komponen penghasilan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mencakup ASN pusat maupun daerah.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 umumnya diberikan setara satu kali gaji bulanan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan, jabatan, serta tunjangan yang melekat.
1. Komponen APBN (Instansi Pusat)
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (5 persen untuk suami/istri, 2 persen per anak dari gaji pokok)
- Tunjangan pangan (sekitar Rp35.000–Rp60.000 per hari, dihitung bulanan)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum (untuk eselon tertentu)
- Tunjangan kinerja (tukin) 100 % atau sesuai ketentuan instansi
2. Komponen APBD (Instansi Daerah)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal setara satu bulan, tergantung kemampuan fiskal daerah (tukin tidak termasuk)
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan tetap cair pada bulan Juni, meskipun hingga kini pemerintah belum menetapkan jadwal resmi. Pernyataan dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Oleh karena itu, ASN diharapkan menunggu pengumuman resmi sambil memperhatikan perkembangan terbaru dari pemerintah.


Komentar