Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan kebijakan terkait gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah isu efisiensi anggaran. Pemerintah saat ini masih mengkaji apakah gaji ke-13 akan terdampak efisiensi atau tidak.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, mengutip Antara, Rabu, 8 April 2026.
Apa Itu Gaji ke-13 ASN?
Dilansir dari berbagai sumber, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang menjadi hak ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Tunjangan ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penting seperti biaya pendidikan anak, perlengkapan sekolah, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada periode Juni hingga Juli.
Pola tersebut kemungkinan besar masih akan digunakan pada tahun 2026. Namun, pernyataan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa jadwal pencairan masih belum pasti dan menunggu keputusan resmi pemerintah.
Rincian Komponen Gaji ke-13 ASN
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara itu, untuk pensiunan terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 PNS bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan. Berikut perkiraan nominalnya:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Estimasi Gaji ke-13 Pensiunan
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 juga disesuaikan dengan golongan terakhir:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (IVa-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 hingga kini masih dalam tahap kajian pemerintah, terutama terkait kemungkinan efisiensi anggaran. Meski demikian, jika mengacu pada pola sebelumnya, pencairan diperkirakan tetap berlangsung pada Juni hingga Juli.
Dengan berbagai estimasi besaran yang ada, gaji ke-13 tetap menjadi komponen penting dalam menunjang kesejahteraan ASN dan membantu kebutuhan finansial, khususnya di pertengahan tahun.


Komentar