ASN
Beranda / ASN / Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni 2026, Rincian Besaran dan Daftar Penerimanya

Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni 2026, Rincian Besaran dan Daftar Penerimanya

Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni 2026, Rincian Besaran dan Daftar Penerimanya
Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni 2026, Rincian Besaran dan Daftar Penerimanya

Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima “rezeki nomplok” berupa Gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Pemberian ini merupakan wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap dedikasi abdi negara sekaligus berfungsi sebagai stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Aturan resmi mengenai pencairan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI.



Waktu Pencairan

Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.



Tujuan Pemberian

Pemberian Gaji ke -13 sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. Untuk mendongkrak atau meningkatkan daya beli masyarakat demi berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Rincian Komponen Besaran Gaji ke-13





Besaran nilai komponen yang diterima disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima, dibedakan berdasarkan sumber anggarannya:

  • Sumber APBN (PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll):
    1. Gaji pokok
    2. Tunjangan keluarga
    3. Tunjangan pangan
    4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    5. Tunjangan kinerja (tukin)
  • Sumber APBD (PNS & PPPK Daerah):
    1. Gaji pokok
    2. Tunjangan keluarga
    3. Tunjangan pangan
    4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    5. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan (dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah).




Daftar Penerima Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 PP tersebut, pihak yang berhak menerima meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Secara rinci, kategori penerimanya adalah:

  • Aparatur Negara: PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
  • Pimpinan Tinggi Negara: Presiden dan Wakil Presiden.
  • Lembaga Legislatif & Hukum: Ketua hingga Anggota MPR/DPR/DPD, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA); Hakim di semua badan peradilan (kecuali Hakim Ad Hoc); serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Lembaga Tinggi Negara Lainnya: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Eksekutif & Diplomasi: Menteri dan pejabat setingkat menteri, serta Kepala Perwakilan RI di luar negeri (Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh).
  • Pemerintah Daerah: Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
  • Lainnya: Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta pejabat negara lain yang diatur undang-undang.

Bagi mereka yang memiliki status ganda (misalnya sebagai aparatur negara aktif sekaligus penerima pensiun janda/duda), aturan membatasi bahwa hak pembayaran utama hanya diberikan satu kali dengan mengacu pada nominal komponen yang paling besar.



Kesimpulan

Pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga Pejabat Negara paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian serta untuk mendongkrak daya beli masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan