CPNS
Beranda / CPNS / Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Berikut Jadwal dan Besaran yang Akan Diterima

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair, Berikut Jadwal dan Besaran yang Akan Diterima

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Informasi tentang pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mulai banyak dicari masyarakat. Tambahan uang dari pemerintah ini memang sangat dinantikan para pensiunan karena bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama saat memasuki pertengahan tahun.

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima pensiun. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Bagi para pensiunan, gaji ke-13 biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan penting. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, dana ini juga sering dipakai untuk biaya sekolah anak atau cucu menjelang tahun ajaran baru.

Sampai sekarang pemerintah memang belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya. Namun jika melihat pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan mulai dibayarkan secara bertahap pada Juni 2026.

Karena itu, para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah atau PT Taspen agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.




Siapa Saja yang Mendapat Gaji ke-13 2026?

Gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada beberapa kelompok penerima, yaitu:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Khusus untuk pensiunan, jumlah gaji ke-13 yang diterima mengikuti besaran uang pensiun bulanan masing-masing.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Nominal gaji ke-13 pensiunan berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja saat masih aktif bekerja. Besarnya setara satu kali uang pensiun bulanan.

Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:




Golongan I

IA: Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 sampai Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 sampai Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 sampai Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 sampai Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 sampai Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 sampai Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600




Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 sampai Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 sampai Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 sampai Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 sampai Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100

Tambahan penghasilan dari gaji ke-13 ini tentu sangat membantu para pensiunan. Banyak yang memanfaatkannya untuk kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, hingga tambahan tabungan keluarga.

Penutup

Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 menjadi kabar yang ditunggu banyak masyarakat karena dapat membantu meringankan kebutuhan ekonomi keluarga.

Meski jadwal resminya belum diumumkan pemerintah, para pensiunan diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru dari sumber resmi agar mengetahui waktu pencairan dan jumlah dana yang akan diterima.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan