Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan akan mulai dilakukan secara bertahap pada 2 Juni 2026.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Selain itu, aturan teknis pencairannya juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap mulai 2 Juni 2026. Program ini diberikan untuk membantu kebutuhan aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Sementara itu, PT Taspen (Persero) juga memastikan pencairan gaji ke-13 pensiunan dimulai pada tanggal yang sama.
Komponen Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sedangkan untuk ASN daerah, komponen tunjangan kinerja digantikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Rincian Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
- IA: Rp1,7 juta hingga Rp1,9 juta
- IB: Rp1,7 juta hingga Rp2 juta
- IC: Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta
- ID: Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
Golongan II
- IIA: Rp1,7 juta hingga Rp2,8 juta
- IIB: Rp1,7 juta hingga Rp2,9 juta
- IIC: Rp1,7 juta hingga Rp3 juta
- IID: Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
Golongan III
- IIIA: Rp1,7 juta hingga Rp3,5 jutaIIIB: Rp1,7 juta hingga Rp3,7 juta
- IIIC: Rp1,7 juta hingga Rp3,8 juta
- IIID: Rp1,7 juta hingga Rp4 juta
Golongan IV
- IVA: Rp1,7 juta hingga Rp4,2 juta
- IVB: Rp1,7 juta hingga Rp4,3 juta
- IVC: Rp1,7 juta hingga Rp4,5 juta
- IVD: Rp1,7 juta hingga Rp4,7 juta
- IVE: Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Pemerintah juga menetapkan nominal gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN setara eselon.
Berikut rinciannya:
- Ketua atau kepala lembaga: Rp31,4 juta
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp29,6 juta
- Sekretaris atau anggota: Rp28,1 juta
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I/JPT Utama: Rp24,8 juta
- Eselon II/JPT Pratama: Rp19,5 juta
- Eselon III: Rp13,8 juta
- Eselon IV: Rp10,6 juta
Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
SD dan SMP
- Hingga masa kerja 10 tahun: Rp4,2 juta
- Di atas 10 tahun: Rp4,6 juta
- Di atas 20 tahun: Rp5 juta
SMA dan D1
- Hingga masa kerja 10 tahun: Rp4,9 juta
- Di atas 10 tahun: Rp5,3 juta
- Di atas 20 tahun: Rp5,8 juta
D2 dan D3
- Hingga masa kerja 10 tahun: Rp5,4 juta
- Di atas 10 tahun: Rp5,9 juta
- Di atas 20 tahun: Rp6,5 juta
S1 dan D4
- Hingga masa kerja 10 tahun: Rp6,5 juta
- Di atas 10 tahun: Rp7,1 juta
- Di atas 20 tahun: Rp7,8 juta
S2 dan S3
- Hingga masa kerja 10 tahun: Rp7,7 juta
- Di atas 10 tahun: Rp8,3 juta
- Di atas 20 tahun: Rp9 juta
Penutup
Pencairan gaji ke-13 PNS 2026 yang dimulai pada awal Juni menjadi kabar baik bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, hingga pensiunan. Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 sendiri berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.


Komentar