Jumat, 27 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Pasca Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Nominalnya

Rudi Chandra by Rudi Chandra
27 Maret 2026
in Berita, Info, PPPK
0
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Pasca Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Nominalnya

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Pasca Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Nominalnya

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dilakukan setelah Lebaran 2026.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menekankan bahwa Gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

“THR dibayarkan penuh 100 persen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai aturan. Sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni,” jelas Airlangga.



Komponen THR dan Gaji ke-13

Dilansir dari Tribun.com dan berdasarkan sumber pendanaan, THR dan gaji ke-13 terbagi menjadi dua kategori:

Sumber APBN:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sumber APBD (khusus untuk PNS dan PPPK):

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan maksimal satu bulan, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah

Untuk PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya atau sebelum 1 Juni 2026, hak tersebut tidak diberikan.



Mekanisme Pencairan

Perhitungan gaji ke-13 dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web.

Jika terdapat kendala teknis, instansi dapat memanfaatkan aplikasi desktop sebagai alternatif.

Setelah besaran gaji ditetapkan, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.



Perkiraan Besaran Gaji ke-13 2026

Nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok tiap golongan, diperkirakan sebagai berikut:

PNS:

  • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
  • Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
  • Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
  • Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Pensiunan PNS:

  • Golongan I: Rp1,748 juta – Rp2,257 juta
  • Golongan II: Rp1,748 juta – Rp3,209 juta
  • Golongan III: Rp1,748 juta – Rp4,03 juta
  • Golongan IV: Rp1,748 juta – Rp4,957 juta

PPPK:

  • Golongan I: Rp1,939 juta – Rp2,901 juta
  • Golongan II: Rp2,117 juta – Rp3,071 juta
  • Golongan XVI: Rp4,281 juta – Rp7,032 juta
  • Golongan XVII: Rp4,463 juta – Rp7,330 juta

Perlu dicatat, angka di atas masih bersifat perkiraan. Besaran pasti dan jadwal pencairan akan menunggu Peraturan Pemerintah terbaru yang biasanya ditetapkan Presiden pada April atau Mei 2026.



Dasar Hukum dan Pedoman Teknis

Pencairan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, sementara mekanisme teknisnya dijabarkan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.

PMK ini menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menyalurkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Beberapa hal penting dalam PMK 13/2026:

  • Perhitungan THR dan gaji ke-13 harus dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web.
  • Dokumen SPM-LS untuk THR dipisahkan dari tagihan gaji bulanan rutin.
  • Jalur birokrasi khusus diterapkan untuk Kemenhan & TNI, perwakilan RI di luar negeri, dan instansi BLU.
  • Penyaluran untuk pensiunan tetap melalui PT Taspen dan PT ASABRI, yang wajib menyerahkan tagihan maksimal H-1 sebelum pencairan.

Bagi guru dan dosen, tunjangan kinerja atau tunjangan profesi diberikan menyesuaikan pangkat, jabatan, atau kemampuan fiskal daerah.

Untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di luar negeri, tunjangan penghidupan luar negeri sebesar 50 persen bisa diberikan jika mereka tidak menerima tunjangan kinerja.



Jadwal Pencairan

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan akan dicairkan pada Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus tambahan yang membantu kebutuhan ASN dan pensiunan di pertengahan tahun, setelah THR dibayarkan pada saat Lebaran.

Kesimpulan

Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan akan dicairkan setelah Lebaran 2026, dengan besaran menyesuaikan golongan dan jabatan, diperkirakan mulai Juni–Juli 2026.



Sumber Referensi

https://aceh.tribunnews.com/news/1017624/gaji-ke-13-pns-pppk-tni-polri-pensiunan-2026-cair-usai-lebaran-ini-rincian-nominal-dan-jadwalnya?page=4

Tags: Dasar Hukum dan Pedoman TeknisGaji ke-13Jadwal PencairanKomponen THR dan Gaji ke-13Mekanisme PencairanPensiunan PNS:Perkiraan Besaran Gaji ke-13 2026PNSPPPK
Next Post
Liga 4 Sumut Dikemas Baru, Targetkan Kualitas Pemain hingga Wasit

Liga 4 Jadi Wadah Pembinaan, PSSI Sumut Ingin Lahirkan Talenta Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

27 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Cara Cek Jurnal Terakreditasi SINTA dengan Mudah

Cara Cek Jurnal Terakreditasi SINTA dengan Mudah

20 Januari 2026
Niat & Tata Cara Sholat Idulfitri 1447 H Lengkap!

Niat & Tata Cara Sholat Idulfitri 1447 H Lengkap!

20 Maret 2026
Cek Daftar Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Kota Padang

Cek Daftar Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Kota Padang

20 Februari 2026
Daftar Universitas Unggulan Asia 2026 Menurut UniRank

Daftar Universitas Unggulan Asia 2026 Menurut UniRank

21 Februari 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Daftar 4 SMP Terbaik di Kecamatan Sidareja Cilacap, Dari Negeri hingga Swasta
  • Sumut Siapkan Tiga Stadion untuk AFF, Fasilitas Lengkap Sudah Diinventarisasi
  • Rekomendasi 5 SMP Unggulan di Kabupaten Jember Tahun 2026
  • Liga 4 Sumut Dikemas Baru, Targetkan Kualitas Pemain hingga Wasit
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.