Info
Beranda / Info / Gaji Ke-13 : Rincian dan Komponen

Gaji Ke-13 : Rincian dan Komponen

Gaji Ke-13 : Rincian dan Komponen
Gaji Ke-13 : Rincian dan Komponen

Para ASN kini sedang menantikan turunnya gaji ke-13 yang dikabarkan segera cair, karena pencairannya ini sangat berpengaruh secara langsung dengan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Gaji Ke 13 berbeda dengan gaji ke 14 bagi ASN, Gaji ke-14 sendiri lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sesuai dengan penegasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13. Ia menyebutkan bahwa gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni, setelah pencairan THR.



Komponen Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Komponen ini membuat besaran gaji ke-13 relatif serupa dengan penghasilan bulanan ASN.

Dasar Hukum Gaji ke-13 Tahun 2026

Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.


Sumber Anggaran Gaji ke-13 dan THR

Untuk ASN pusat, anggaran gaji ke-13 dan THR berasal dari APBN. Sementara itu, bagi ASN daerah seperti PNS dan PPPK di pemerintah daerah, anggarannya bersumber dari APBD, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Bagi CPNS, baik di pusat maupun daerah, besaran yang diterima adalah sekitar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah komponen tunjangan lainnya.




Rincian Gaji ke 13

Berikut taksiran rincian gaji ke 13 seperti dilansir dari metrotvnews

Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS memiliki variasinya dilihat dari faktor instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:

Gaji ke-13 PNS Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji ke-13 PNS Golongan II
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300

Gaji ke-13 PNS Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200

Gaji ke-13 PNS Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Gaji ke-13 pensiunan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100.




Sumber Referensi

https://www.rctiplus.com/news/detail/okezone/5355388/apakah-gaji-ke-13-dan-gaji-14-pns-sama–ini-jawabannya

https://www.metrotvnews.com/read/k8oCQrej-kapan-gaji-ke-13-cair-ini-dia-bocoran-dan-rincian-per-golongan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan