Para ASN kini sedang menantikan turunnya gaji ke-13 yang dikabarkan segera cair, karena pencairannya ini sangat berpengaruh secara langsung dengan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Gaji Ke 13 berbeda dengan gaji ke 14 bagi ASN, Gaji ke-14 sendiri lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sesuai dengan penegasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13. Ia menyebutkan bahwa gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni, setelah pencairan THR.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Komponen ini membuat besaran gaji ke-13 relatif serupa dengan penghasilan bulanan ASN.
Dasar Hukum Gaji ke-13 Tahun 2026
Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Sumber Anggaran Gaji ke-13 dan THR
Untuk ASN pusat, anggaran gaji ke-13 dan THR berasal dari APBN. Sementara itu, bagi ASN daerah seperti PNS dan PPPK di pemerintah daerah, anggarannya bersumber dari APBD, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Bagi CPNS, baik di pusat maupun daerah, besaran yang diterima adalah sekitar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah komponen tunjangan lainnya.
Rincian Gaji ke 13
Berikut taksiran rincian gaji ke 13 seperti dilansir dari metrotvnews
Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS memiliki variasinya dilihat dari faktor instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:
Gaji ke-13 PNS Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji ke-13 PNS Golongan II
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Gaji ke-13 PNS Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Gaji ke-13 PNS Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Gaji ke-13 pensiunan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Sumber Referensi
https://www.rctiplus.com/news/detail/okezone/5355388/apakah-gaji-ke-13-dan-gaji-14-pns-sama–ini-jawabannya
https://www.metrotvnews.com/read/k8oCQrej-kapan-gaji-ke-13-cair-ini-dia-bocoran-dan-rincian-per-golongan


Komentar