Jadwal Pencairan dan Penerima Gaji ke-13
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas pengabdian para aparatur kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN
Dilansir dari laman CNBC, komponen yang diterima dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, berbagai tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dikutip Selasa (31/3/2026).
Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Khusus untuk PPPK, terdapat beberapa ketentuan tambahan terkait masa kerja. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional atau disesuaikan.
“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” bunyi pasal 9 ayat 14.
Aturan ini juga mengatur hak bagi CPNS selain mengatur PPPK. Untuk CPNS yang dibiayai dari APBN, mereka akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai dari APBD juga mendapatkan komponen yang hampir sama. Bedanya, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tulisnya.
Sumber Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260331134439-4-722791/gaji-ke-13-siap-meluncur-ke-rekening-asn-ini-jadwalnya

