ASN Info
Beranda / Info / Gaji Ke 13 Tahun 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal dan Nominalnya

Gaji Ke 13 Tahun 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal dan Nominalnya

Pemerintah telah menetapkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan, yang akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Dilansir dari laman kompas.tv, keputusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika pencairan tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut, pemerintah akan melanjutkan pembayaran setelahnya, sesuai dengan ayat (2) dari pasal yang sama. Menurut Pasal 15 ayat (3), besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji 13?

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada:

  • PNS dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Guru yang tergolong ASN juga akan menerima gaji ke-13, karena termasuk dalam kategori tersebut. Pejabat negara yang berhak atas gaji ke-13 meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota dan pimpinan DPR, DPD, serta MPR
  • Menteri dan pejabat setara menteri
  • Kepala daerah
  • Hakim
  • Pimpinan lembaga negara

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran gaji ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas masing-masing penerima. Untuk pensiunan, gaji ke-13 akan sama dengan uang pensiun bulanan yang diterima.

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yaitu:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Untuk pegawai non-ASN yang setara dengan pejabat eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Rincian Gaji Ke-13 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Untuk pegawai non-ASN yang menjabat sebagai pelaksana, gaji ke-13 akan berbeda tergantung pada pendidikan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

SD dan SMP

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

SMA dan D-I

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

D-II dan D-III

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

D-IV dan S-1

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

S-2 dan S-3

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Pemerintah juga menyatakan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) akan dikenakan pajak penghasilan, yang akan ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan