Pemerintah resmi memperbarui mekanisme penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang sekaligus menjadi landasan baru bagi reformasi manajemen tenaga non-ASN menuju sistem yang lebih tertata dan transparan. Regulasi ini juga mengukuhkan status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN, meskipun skema penggajiannya tidak disamakan dengan PPPK Penuh Waktu.
Salah satu poin terpenting dalam aturan baru ini adalah penetapan formula gaji PPPK Paruh Waktu yang bersifat fleksibel. Tidak seperti PPPK Penuh Waktu yang memiliki tabel gaji nasional, upah pegawai paruh waktu ditentukan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing instansi. Pendekatan ini dianggap sebagai strategi “jalan tengah” agar tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tidak kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran daerah. Regulasi ini menetapkan dua batas perlindungan utama, yakni penghasilan tidak boleh lebih rendah dari gaji mereka saat masih berstatus honorer, serta penetapan upah tetap mengikuti UMP/UMK yang berlaku di daerah. Kenaikan pendapatan hanya dapat terjadi apabila instansi memiliki ruang fiskal, atau melalui mekanisme perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu
Hak PPPK Paruh Waktu, Tetap ASN dengan Fasilitas Negara
Meski tidak bekerja penuh, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak kepegawaian resmi. Mereka akan memperoleh:
- NIP (Nomor Induk Pegawai) dan terdaftar dalam basis data BKN
- Perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan termasuk JKK dan JKM
- Kewajiban penyusunan SKP yang dinilai setiap triwulan
Dengan pengakuan ini, PPPK Paruh Waktu sah menjadi bagian dari ASN yang tunduk pada sistem kinerja modern dan terukur.
Struktur Gaji PPPK Penuh Waktu: 17 Golongan
Melansir dari laman sulsel.fajar.co.id, untuk PPPK Penuh Waktu, pemerintah tetap menggunakan pembagian 17 golongan setara PNS, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I-IV (SD–SMP): Rp1.938.500 -Rp3.336.600
- Golongan V-VIII (SMA–D3): Rp2.511.500 – Rp4.744.400
- Golongan IX-XII (S1/Profesi): Rp3.203.600 -Rp5.957.800
- Golongan XIII-XVII (S2–S3): Rp3.781.000 – Rp7.329.000
Golongan IX ditetapkan sebagai pintu masuk bagi lulusan S1/D4 tenaga profesional.
Komponen Tunjangan dan Perkiraan Gaji ke-13
ASN PPPK tetap memperoleh berbagai tunjangan standar ASN, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja/TPP sesuai kemampuan daerah. Untuk Gaji ke-13 tahun 2026, pemerintah memperkirakan angkanya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Pada posisi tertinggi, Golongan XVII berpotensi menerima sekitar Rp4,46 juta hingga Rp7,32 juta, sedangkan golongan terendah berada di rentang Rp1,93 juta hingga Rp2,9 juta.
Arah Kebijakan
Pemerintah menekankan bahwa digitalisasi dan transparansi kepegawaian akan terus dipercepat. Reformasi sistem gaji ini diharapkan menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan profesional, sekaligus memberikan ruang pembinaan yang lebih jelas bagi pegawai. Evaluasi SKP kini menjadi instrumen kunci untuk menilai kinerja dan membuka peluang PPPK Paruh Waktu naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kesimpulan
Kehadiran regulasi baru ini menjadi momentum penting dalam penataan tenaga non-ASN. Dengan skema fleksibel untuk pegawai paruh waktu dan struktur gaji yang lebih jelas untuk pegawai penuh waktu, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan fiskal sembari memberi kepastian bagi aparatur. Reformasi ini juga menegaskan bahwa kinerja dan kompetensi menjadi tolok ukur utama dalam perjalanan karier PPPK di masa depan.
Sumber referensi
Intip Gaji PPPK 2026 Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025


