Kabar mengenai pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 3,25 persen mulai Maret 2026 menjadi perhatian banyak Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sempat menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di kalangan pegawai terkait alasan di balik pemotongan tersebut.
Pemotongan gaji ini ternyata berkaitan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Taspen. Lantas, apa sebenarnya tujuan dari kebijakan ini dan bagaimana mekanisme penerapannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Gaji P3K Dipotong 3,25 Persen Mulai Maret 2026
Informasi mengenai pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar 3,25 persen mulai Maret 2026 menjadi perhatian banyak Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berkaitan dengan penerapan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.
Penerapan aturan ini sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah, salah satunya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, pemotongan iuran JHT mulai diberlakukan pada pembayaran gaji dan tunjangan bulan Maret 2026.
Dasar Aturan Pemotongan Gaji P3K
Kebijakan ini mengacu pada berbagai regulasi terkait jaminan sosial ASN. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa P3K berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti ASN lainnya.
Dalam sistem tersebut, terdapat beberapa jenis jaminan, yaitu:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
- Jaminan kematian (JKM)
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua (JHT)
Namun, berbeda dengan PNS, P3K belum mendapatkan jaminan pensiun. Sebagai gantinya, P3K memperoleh program JHT.
Rincian Potongan Gaji P3K
Dalam slip gaji P3K, terdapat beberapa komponen potongan dan tanggungan pemerintah, antara lain:
- BPJS Kesehatan sekitar 4 persen (ditanggung pemerintah)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (ditanggung pemerintah)
- Jaminan Kematian (JKM) (ditanggung pemerintah)
- Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 1 persen
Dengan kebijakan terbaru ini, ditambahkan potongan iuran JHT sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan (di luar tunjangan pangan).
Dana JHT Dikelola oleh Taspen
Iuran JHT yang dipotong dari gaji P3K akan disetorkan ke PT Taspen untuk dikelola. Dana tersebut akan diberikan kepada pegawai dalam bentuk sekaligus saat masa kerja berakhir atau saat memasuki usia pensiun.
Besaran manfaat yang diterima bergantung pada:
- Lama masa kerja
- Total iuran yang terkumpul
- Hasil pengelolaan dana
Dengan sistem ini, JHT dapat dianggap sebagai tabungan jangka panjang bagi P3K.
Penerapan Bertahap di Berbagai Daerah
Kebijakan pemotongan JHT tidak diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Beberapa daerah sudah mulai menerapkannya sejak Maret 2026, sementara daerah lain masih menunggu kebijakan teknis lanjutan.
Di Kepulauan Riau, misalnya, aturan ini mulai diterapkan setelah surat edaran pada 27 Februari 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PT Taspen.
Antara Tantangan dan Manfaat
Bagi sebagian P3K, kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemotongan gaji mengurangi penghasilan bulanan. Namun di sisi lain, iuran tersebut menjadi simpanan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan di masa depan.
Oleh karena itu, P3K diimbau untuk memahami rincian potongan dalam slip gaji agar tidak terkejut dengan adanya tambahan potongan mulai Maret 2026.
Kesimpulan
Pemotongan gaji P3K sebesar 3,25 persen merupakan bagian dari iuran JHT yang bertujuan memberikan perlindungan finansial jangka panjang. Meskipun berdampak pada penghasilan bulanan, kebijakan ini menjadi bentuk tabungan masa depan yang akan diterima saat masa kerja berakhir.










