Berita Info
Beranda / Info / Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Usai Lebaran, Simak Besarannya Sesuai Perpres No. 11/2024

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Usai Lebaran, Simak Besarannya Sesuai Perpres No. 11/2024

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Usai Lebaran, Simak Besarannya Sesuai Perpres No. 11/2024
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Usai Lebaran, Simak Besarannya Sesuai Perpres No. 11/2024

PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang hampir sama dengan ASN lainnya. Namun, hingga saat ini belum tersedia regulasi khusus yang mengatur secara rinci jenis dan besaran tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai resmi di instansi pemerintah dan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN. Program ini juga dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024.

Sebagai acuan umum, ketentuan tunjangan PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang mencakup:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya sesuai ketentuan




Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu

Pada tahun 2026, besaran gaji PPPK tetap stabil, hanya mengalami kenaikan sekitar delapan persen dibanding 2025.

Salah satu hal yang paling ditunggu adalah kepastian terkait pencairan Gaji Ke-13.

Gaji Ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Berbeda dengan THR yang ditujukan untuk kebutuhan hari raya, Gaji Ke-13 difokuskan untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan Gaji Ke-13 umumnya dilakukan pada pertengahan tahun. Dengan demikian, Gaji Ke-13 diperkirakan akan dicairkan pada periode Juni–Juli 2026, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.




Besaran Gaji PPPK

Dilansir dari RadarKediri berikut ini adalah besaran gaji PPPK Penuh Waktu sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan gaji PPPK berdasarkan masa kerja untuk memberikan keadilan bagi seluruh pegawai. Berikut perkiraan gaji PPPK menurut lama masa kerja:

  • 0–1 tahun: Rp3.203.600
  • 10–11 tahun: Rp3.740.800
  • 20–21 tahun: Rp4.368.200
  • 32 tahun: Rp5.261.500




Kesimpulan

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tetap mengikuti ketentuan Perpres No. 11/2024, dengan besaran disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja, dan akan cair setelah Lebaran.

Sumber Referensi

https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787325859/intip-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-usai-lebaran-segini-menganutperpres-no-11-tahun-2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan