Pemerintah resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat Tahun 2026. Kesempatan ini menjadi kabar baik bagi para calon guru maupun tenaga kependidikan yang ingin bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.
Selain informasi mengenai formasi dan persyaratan pendaftaran, salah satu hal yang paling banyak dicari oleh calon pelamar adalah besaran gaji PPPK yang akan diterima setelah dinyatakan lolos seleksi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026, pemerintah membuka sebanyak 3.053 formasi guru dan 5.127 formasi tenaga kependidikan.
Besaran Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Pelamar yang lolos pada formasi guru akan diangkat sebagai ASN PPPK dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV). Sementara itu, lulusan Magister (S-2) juga dapat mendaftar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Berikut rincian gaji PPPK guru Sekolah Rakyat tahun 2026:
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Besaran gaji PPPK tersebut ditentukan oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin panjang masa kerja yang dimiliki seorang guru, maka semakin besar pula gaji pokok yang akan diterima setiap bulan.
Dengan skema tersebut, guru yang baru diangkat berpeluang memperoleh gaji pokok lebih dari Rp3 juta per bulan. Nilai ini juga dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja dan pengalaman selama menjalankan tugas sebagai ASN PPPK.
Selain menerima gaji pokok, guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi maupun beban kerja berkesempatan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai aturan pemerintah.
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kependidikan 2026
Sementara itu, gaji PPPK untuk tenaga kependidikan disesuaikan dengan golongan dan jabatan yang ditempati. Karena setiap formasi memiliki kualifikasi yang berbeda, besaran gaji yang diterima juga dapat berbeda antara satu jabatan dengan jabatan lainnya.
Berikut rincian gaji PPPK tenaga kependidikan tahun 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Faktor yang Mempengaruhi Gaji PPPK
Perlu diketahui bahwa nominal gaji PPPK tidak hanya ditentukan oleh golongan, tetapi juga dipengaruhi oleh masa kerja, jabatan yang diemban, serta tunjangan yang melekat pada posisi tersebut.
Karena itu, setiap guru maupun tenaga kependidikan yang lolos seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 dapat menerima jumlah penghasilan yang berbeda meskipun berada dalam instansi yang sama.
Dengan adanya rekrutmen ini, calon pelamar tidak hanya mendapatkan peluang berkarier sebagai ASN, tetapi juga memperoleh penghasilan yang kompetitif sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.


Komentar