Berita Info PPPK
Beranda / PPPK / Gaji PPPK di Sumbar Dipastikan Aman, Pemprov Tegaskan Tak Ada Kendala

Gaji PPPK di Sumbar Dipastikan Aman, Pemprov Tegaskan Tak Ada Kendala

Gaji PPPK di Sumbar Dipastikan Aman, Pemprov Tegaskan Tak Ada Kendala
Gaji PPPK di Sumbar Dipastikan Aman, Pemprov Tegaskan Tak Ada Kendala

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, hingga saat ini berjalan lancar tanpa kendala keterlambatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari, mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK di lingkungan pemerintah provinsi.

“Sejauh ini sepengetahuan saya tidak ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu,” kata Kepala BPKAD Provinsi Sumbar Rosail Akhyari di Kota Padang, Rabu.



Jumlah PPPK di Sumbar Terus Bertambah

Berdasarkan data pada sistem informasi manajemen gaji, jumlah PPPK penuh waktu di Sumbar saat ini mencapai sekitar 5.000 orang. Sementara itu, PPPK paruh waktu tercatat sekitar 4.000 orang.

Secara keseluruhan, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sumbar mencapai 10.227 orang. Selain itu, terdapat sekitar 18 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga aktif bertugas di berbagai instansi pemerintah daerah.

Penambahan PPPK Menambah Beban Anggaran

Rosail mengakui bahwa bertambahnya jumlah PPPK paruh waktu sejak tahun 2021 turut berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan alokasi dana untuk membiayai pegawai yang masuk dalam kebijakan nasional tersebut.

Menurutnya, persoalan baru akan muncul apabila terdapat pengangkatan PPPK atau PPPK paruh waktu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Nah, baru akan menjadi masalah apabila PPPK yang diangkat atau PPPK paruh waktu yang diangkat ini bukanlah tenaga yang sebagaimana dimaksud di dalam kebijakan nasional tersebut,” ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK pada dasarnya sudah masuk dalam komponen perhitungan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah. Namun, yang masih menjadi perhatian adalah pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus tenaga kontrak.



DPR RI Dorong Solusi Pembiayaan PPPK

Rosail menambahkan bahwa daerah mendapat angin segar setelah pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI. Dalam forum tersebut, muncul rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mencari solusi bagi daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK.

“Salah satunya adalah pembebanan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ini sepenuhnya ke APBN. Mungkin skemanya menjadi tambahan di dalam TKD 2027,” kata dia.

Jika usulan tersebut direalisasikan, beban keuangan daerah dalam membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu dapat berkurang karena sebagian atau seluruh pembiayaan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PPPK Dinilai Sebagai Aset Negara

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa PPPK tidak seharusnya dipandang sebagai beban anggaran negara. Menurutnya, keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat pemerintah.

Indrajaya menilai hasil RDPU Komisi II DPR RI yang berlangsung pada 8 Juni 2026 menjadi langkah penting dalam upaya penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi PPPK, agar sistem kepegawaian nasional dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.



Kesimpulan

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan pembayaran gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, berjalan lancar tanpa keterlambatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan