Senin, 30 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Gara-Gara Debu Saat Menyapu, Konflik Tetangga Berujung Penusukan

Zacky by Zacky
29 Maret 2026
in Berita, Info
0
Gara-Gara Debu Saat Menyapu, Konflik Tetangga Berujung Penusukan

Konflik bertetangga berujung kekerasan terjadi di kawasan Helvetia, Kota Medan. Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (30) menjadi korban penganiayaan berat setelah ditusuk menggunakan pahat oleh tetangganya sendiri, JFS (41), pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, didampingi Kanitreskrim Iptu Rahmadani Bimo, menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Asrama Bypass, Lingkungan 2, Kelurahan Helvetia.



Nelson mengungkapkan, kejadian bermula saat korban sedang menyapu di depan rumah. Aktivitas tersebut memicu emosi pelaku yang merasa terganggu akibat debu yang beterbangan.

“Peristiwa ini berawal ketika korban sedang menyapu di depan rumah, dan kebetulan tersangka merasa terganggu karena debu yang mengenai dirinya. Menurut keterangan tersangka, kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi,” ujar Nelson saat rilis di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (29/3/2026).

Ia menambahkan, hubungan antara korban dan pelaku memang telah lama tidak harmonis. Keduanya diketahui tinggal berdampingan, bahkan hanya dipisahkan oleh satu dinding rumah.




“Selama ini memang ada ketidakharmonisan antara korban dan tersangka karena mereka bertetangga dekat. Jadi saat kejadian itu, tersangka tersulut emosi,” jelasnya.

Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mengambil pahat dari garasi rumahnya dan langsung menyerang korban. Tanpa peringatan, pelaku menusukkan pahat tersebut ke arah wajah korban secara brutal.

“Pelaku mengambil pahat kayu dari garasi, lalu langsung menusuk korban. Ada enam tusukan di bagian wajah, seperti di dahi dan pipi. Kemudian korban sempat menangkis sehingga lengan kirinya juga mengalami tiga luka tusukan,” ungkap Nelson.

Dari hasil visum, korban mengalami total sembilan luka tusukan di tubuhnya. Meski mengalami luka serius, korban berhasil selamat setelah mendapatkan penanganan medis.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.




“Begitu mendapat laporan, tim Reskrim langsung ke TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik,” katanya.

Pihak kepolisian menyayangkan kejadian tersebut, mengingat korban merupakan seorang perempuan yang termasuk kelompok rentan.

“Kita sangat menyayangkan peristiwa ini. Korban adalah ibu rumah tangga yang seharusnya mendapat perlindungan. Apalagi korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian,” tegas Nelson.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara baik tanpa kekerasan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tags: Gara-Gara Debu Saat MenyapuKonflik Tetangga Berujung Penusukan Brutal
Next Post
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemah

Cara Melaksanakan Puasa Qadha Beserta Niat dan Ketentuan Waktunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

27 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

10 SMA Favorit di Depok dengan Capaian UTBK Tertinggi

10 SMA Favorit di Depok dengan Capaian UTBK Tertinggi

2 Maret 2026
Cara Daftar Beasiswa OIKN Universitas Brawijaya

Cara Daftar Beasiswa OIKN Universitas Brawijaya

19 Maret 2026
Pengumuman SNPMB 2026 Segera Tiba, Ini Jadwal dan Cara Cek Hasilnya

Pengumuman SNPMB 2026 Segera Tiba, Ini Jadwal dan Cara Cek Hasilnya

8 Maret 2026
Kendaraan Keluar Jakarta Tembus 1,74 Juta Selama Mudik

Cara Cek Kondisi Jalan Arus Balik Lebaran 2026 Secara Live, Ini Panduannya

24 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2026 Sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024
  • Libur April 2026: Cek Apakah Ada Cuti Bersama?
  • Kalender April 2026: Daftar Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
  • Batas Akhir Lapor SPT Pribadi 2025 di Coretax hingga 30 April 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.