Konflik bertetangga berujung kekerasan terjadi di kawasan Helvetia, Kota Medan. Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (30) menjadi korban penganiayaan berat setelah ditusuk menggunakan pahat oleh tetangganya sendiri, JFS (41), pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, didampingi Kanitreskrim Iptu Rahmadani Bimo, menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Asrama Bypass, Lingkungan 2, Kelurahan Helvetia.
Nelson mengungkapkan, kejadian bermula saat korban sedang menyapu di depan rumah. Aktivitas tersebut memicu emosi pelaku yang merasa terganggu akibat debu yang beterbangan.
“Peristiwa ini berawal ketika korban sedang menyapu di depan rumah, dan kebetulan tersangka merasa terganggu karena debu yang mengenai dirinya. Menurut keterangan tersangka, kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi,” ujar Nelson saat rilis di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (29/3/2026).
Ia menambahkan, hubungan antara korban dan pelaku memang telah lama tidak harmonis. Keduanya diketahui tinggal berdampingan, bahkan hanya dipisahkan oleh satu dinding rumah.
“Selama ini memang ada ketidakharmonisan antara korban dan tersangka karena mereka bertetangga dekat. Jadi saat kejadian itu, tersangka tersulut emosi,” jelasnya.
Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mengambil pahat dari garasi rumahnya dan langsung menyerang korban. Tanpa peringatan, pelaku menusukkan pahat tersebut ke arah wajah korban secara brutal.
“Pelaku mengambil pahat kayu dari garasi, lalu langsung menusuk korban. Ada enam tusukan di bagian wajah, seperti di dahi dan pipi. Kemudian korban sempat menangkis sehingga lengan kirinya juga mengalami tiga luka tusukan,” ungkap Nelson.
Dari hasil visum, korban mengalami total sembilan luka tusukan di tubuhnya. Meski mengalami luka serius, korban berhasil selamat setelah mendapatkan penanganan medis.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
“Begitu mendapat laporan, tim Reskrim langsung ke TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik,” katanya.
Pihak kepolisian menyayangkan kejadian tersebut, mengingat korban merupakan seorang perempuan yang termasuk kelompok rentan.
“Kita sangat menyayangkan peristiwa ini. Korban adalah ibu rumah tangga yang seharusnya mendapat perlindungan. Apalagi korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian,” tegas Nelson.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara baik tanpa kekerasan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.










