Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja terus dipantau menjelang Hari Raya Idulfitri. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait waktu dan besaran pembayaran kepada para pekerja, Selasa (17/3/2026).
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemerintah daerah berperan memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
“Pemerintah pusat sudah memberikan aturan bagaimana membayar, kapan membayar, besarannya berapa,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah hanya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
“Kami di daerah hanya memantau bagaimana pelaksanaannya bisa sampai THR itu ke para buruh, ke para pekerja, yang akan dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan,” katanya.
Pengawasan tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait dan lembaga legislatif daerah.
“Termasuk dari Dinas Tenaga Kerja, dinas-dinas terkait, dan juga teman-teman DPRD juga pasti yang memantau,” pungkasnya.










