Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan Selasa, 14 April 2026. Kenaikan ini menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Berdasarkan pembaruan terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per pukul 09.00 WIB mengalami lonjakan cukup signifikan dibandingkan harga pembukaan pagi hari.
Harga Emas Antam Menguat Signifikan
Pada awal perdagangan pagi, harga emas Antam masih berada di level Rp2.818.000 per gram. Namun, dalam waktu singkat, harga tersebut naik sebesar Rp45.000 hingga mencapai Rp2.863.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan pergerakan positif harga emas yang masih fluktuatif, namun cenderung menguat dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini juga menjadi sinyal bagi investor untuk terus memantau pergerakan pasar logam mulia.
Pilihan Ukuran Emas Antam yang Beragam
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masyarakat. Mulai dari ukuran kecil hingga besar, pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi investor pemula maupun berpengalaman.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru per 14 April 2026:
- 0,5 gram: Rp1.481.500
- 1 gram: Rp2.863.000
- 2 gram: Rp5.666.000
- 3 gram: Rp8.474.000
- 5 gram: Rp14.090.000
- 10 gram: Rp28.125.000
- 25 gram: Rp70.187.000
- 50 gram: Rp140.295.000
- 100 gram: Rp280.512.000
- 250 gram: Rp701.015.000
- 500 gram: Rp1.401.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.803.600.000
Dengan variasi tersebut, masyarakat dapat memilih ukuran emas sesuai tujuan investasi, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Dilansir dari laman kompas.tv, dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh pembeli. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Adapun besarannya adalah berikut :
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.
Aturan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Selain pembelian, penjualan kembali emas atau buyback juga dikenakan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta.
Rincian tarif pajaknya adalah:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Update Harga Dilakukan Setiap Hari
Harga emas Antam diperbarui secara rutin setiap hari melalui situs resmi Logam Mulia. Biasanya, pembaruan harga dilakukan pada pukul 08.30 WIB, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi terkini sebelum melakukan transaksi.
Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam pada 14 April 2026 menjadi indikasi positif bagi pasar logam mulia. Dengan harga yang kini mencapai Rp2.863.000 per gram, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Namun, sebelum membeli atau menjual emas, masyarakat perlu memahami ketentuan pajak serta memantau pergerakan harga secara berkala agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan menguntungkan.
Sumber referensi
https://money.kompas.com/read/2026/04/14/091744726/harga-emas-antam-hari-ini-14-april-naik-rp-45000-per-gram-cek-sebelum-beli


