Vonis bebas terhadap Amsal Sitepu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memantik reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Dalam keterangannya, Hinca menilai perkara ini bukan sekadar soal hukum, melainkan cermin kegagalan memahami nilai ekonomi kreatif oleh aparat penegak hukum.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang menyatakan bahwa unsur kerugian negara tidak terbukti secara sah, termasuk menolak perhitungan auditor yang menjadi dasar dakwaan.
Kasus ini sebelumnya didakwakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan subsider Pasal 3 UU Tipikor, namun hakim menilai tidak ada niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara yang valid.
Hinca menegaskan bahwa kekeliruan fatal terletak pada penilaian nol rupiah terhadap kerja kreatif.
Ia mengatakan bahwa jaksa telah mereduksi nilai kreativitas secara tidak masuk akal.
“Mereka menilai Rp0 untuk ide, editing, cutting, dan dubbing. Ini penghinaan terhadap akal sehat. Di era ekonomi kreatif seperti sekarang, gagasan itu adalah komoditas paling bernilai,” tegas Hinca kepada wartawan, Rabu (1/4/2024).
Ia juga menyindir keras cara berpikir aparat penegak hukum yang dinilainya ketinggalan zaman.
“Ini cara berpikir paling purba di tengah modernitas. Kreativitas dianggap seperti udara, gratis. Padahal itu mahal, itu bernilai,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan ini tidak bisa ditoleransi karena berdampak luas.
“Ini bukan cuma soal Amsal, ini soal seluruh Indonesia. Kalau logika seperti ini dipakai, semua pekerja kreatif bisa dikriminalisasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa putusan hakim menjadi bukti nyata kesalahan tersebut.
“Hakim sudah memutuskan, ini bebas. Artinya konstruksi perkara dari awal memang bermasalah,” tutupnya.










