Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos) kini diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat transformasi layanan perlindungan sosial berbasis digital agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses.
Melalui portal tersebut, warga bisa mendaftar berbagai program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Peran Dispendukcapil dalam Aktivasi IKD
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kepemilikan IKD menjadi syarat utama untuk mengakses aplikasi Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat agen layanan.
Karena itu, Dispendukcapil melakukan registrasi IKD secara masif kepada calon agen, termasuk pendamping PKH, petugas Puskesos, serta pengurus RT dan RW.
Aktivasi IKD Lampaui Target Nasional
Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD di Kota Malang sudah mencapai 35,86 persen, melampaui target nasional sebesar 30 persen.
Meski target telah terlewati, proses registrasi tetap digencarkan agar semakin banyak warga memanfaatkan layanan kependudukan digital.
Strategi Jemput Bola
Untuk memperluas kepemilikan IKD, Dispendukcapil Kota Malang terus menghadirkan layanan registrasi melalui program jemput bola di berbagai kegiatan masyarakat.
Misalnya saat uji coba Perlinsos Digital di Kelurahan Kotalama dan Mergosono, tim registrasi diterjunkan langsung untuk membantu warga yang belum memiliki IKD.
Harapan ke Depan
Percepatan aktivasi IKD diharapkan dapat meningkatkan kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan layanan pemerintahan berbasis digital, termasuk akses terhadap program perlindungan sosial.
Selain mempermudah pelayanan publik, IKD juga meningkatkan akurasi data kependudukan sehingga penyaluran bansos bisa berlangsung lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Penutup
kebijakan wajibnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengakses Perlinsos Digital menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi layanan sosial berbasis teknologi.
Dengan dukungan aktif dari Dispendukcapil melalui program jemput bola dan percepatan registrasi, masyarakat diharapkan semakin siap memanfaatkan layanan digital yang lebih transparan, akurat, dan efisien.
Keberhasilan Kota Malang yang sudah melampaui target nasional menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat mampu mempercepat adopsi IKD.
Langkah ini bukan hanya mempermudah akses bantuan sosial, tetapi juga memperkuat fondasi menuju pelayanan publik yang modern dan inklusif.


