Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan perannya dalam mendukung penegakan hukum melalui pengawasan keimigrasian. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercantum dalam daftar pencegahan (cekal) saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu, Senin (30/3/2026).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum sekaligus menjaga stabilitas dan kedaulatan negara, sebagaimana ditekankan dalam program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dua WNI yang diamankan masing-masing berinisial AHF (42) dan CR (43). Keduanya teridentifikasi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) sebagai individu yang masuk dalam daftar pencegahan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Deteksi awal dilakukan saat keduanya masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum bertolak menuju Medan.
Petugas kemudian bersiap melakukan pengamanan ketika pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 mendarat di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua penumpang tersebut terbukti sesuai dengan data dalam daftar pencegahan.
Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor perbankan, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Labuhanbatu. Informasi tersebut diperoleh dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Laporan atas kasus ini sebelumnya telah diajukan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor LP/B/327/II/2026. Dalam proses penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah dan melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, kedua WNI tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan dilakukan setelah adanya koordinasi intensif antara pihak Imigrasi dan aparat kepolisian guna memastikan penanganan perkara berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak setiap individu yang masuk dalam daftar pencegahan.
“Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum.
“Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, ia mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang mampu mendeteksi pergerakan tersangka sejak sebelum kedatangan.
“Tim PAU telah bekerja maksimal dengan mendeteksi calon penumpang sejak awal, sehingga saat pesawat mendarat, petugas sudah siap melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan integritas dan kesiapsiagaan petugas di lapangan.
“Hal ini menunjukkan komitmen dan integritas anggota kami dalam menjalankan tugas di TPI Kualanamu,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan peran aktifnya dalam menjaga keamanan serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.










