Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan regulasi dan jadwal resmi untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Pengaturan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik di Jawa Tengah.
Jadwal Pelaksanaan Berdasarkan Jenjang
Pelaksanaan SPMB 2026 dilakukan secara bertahap untuk menghindari penumpukan pendaftaran.
- Jenjang SD
Proses dimulai paling awal dengan pendaftaran jalur afirmasi pada 2-10 Juni 2026, diikuti jalur domisili dan mutasi pada 11-15 Juni 2026. - Jenjang SMP
Pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi dibuka pada 16-22 Juni 2026, sedangkan pendaftaran jalur domisili serta mutasi dilaksanakan pada 23-30 Juni 2026. - Jenjang SMA
Tahap pendaftaran afirmasi dan prestasi berlangsung pada 25-30 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan jalur zonasi (domisili) dan mutasi pada 1-6 Juli 2026.
Daftar ulang bagi siswa yang diterima di semua jenjang dilakukan segera setelah pengumuman akhir masing-masing tahap.
Pembagian Jalur dan Kuota
Sistem penerimaan tahun ini tetap mengandalkan empat jalur utama dengan pembagian kuota yang spesifik:
- Jalur Domisili/Zonasi
Menjadi jalur dengan porsi terbesar. Untuk SD, kuotanya mencapai 80%, SMP sebesar 45%, dan SMA minimal 30%. Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang tinggal paling dekat dengan lokasi sekolah berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK). - Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang disediakan berkisar antara 15% hingga 25% tergantung jenjang sekolah. - Jalur Prestasi
Jalur ini tidak tersedia untuk jenjang SD. Pada jenjang SMP dan SMA, kuota prestasi dialokasikan sebesar 25-30% bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik yang diakui. - Jalur Mutasi
Disediakan kuota maksimal 5% bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
Persyaratan Umum
Calon peserta didik wajib memenuhi syarat usia dan kelengkapan administrasi. Syarat utama mencakup kepemilikan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran serta dokumen digital seperti Akta Kelahiran dan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL). Orang tua diimbau untuk memantau laman resmi SPMB Jateng secara berkala guna memastikan validitas data dan mengikuti seluruh tahapan seleksi tepat waktu.
Kesimpulan
Pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Tengah dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD pada awal Juni, disusul SMP pada pertengahan Juni, dan SMA pada akhir Juni hingga Juli.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan tertib.
Sumber
https://www.detik.com/jateng/berita/d-8416510/jadwal-spmb-jateng-2026-sd-smp-dan-sma-sederajat-beserta-jalur-kuotanya










