Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Tahun Depan Wajib Balik Nama. Perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP dari pemilik lama masih diterapkan di bebrapa daerah. Namun, proses ini nantinya akan mewajibkan pemilik STNK untuk mengubah nama pada tahun berikutnya.
Syarat untuk membayar pajak STNK tahunan sekarang jadi lebih sederhana. Tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama untuk menyelesaikan pembayaran pajak tersebut. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Beberapa daerah lainnya juga telah menerapkan kebijakan ini. Yang terbaru adalah Banten, tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
“Syarat ini untuk membayar PKB tahunan tanpa harus melampirkan KTP dari pemilik pertama. Pastikan Anda menyertakan Surat Pernyataan untuk proses BBN-KB di tahun 2027,” jelas informasi yang diambil dari laman Instagram Bapenda Provinsi Banten.
Sebelumnya, Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa masyarakat dapat membayar pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun, kebijakan ini berlaku hanya untuk sementara waktu.
“Berlaku di seluruh Indonesia dan hanya untuk tahun 2026 saja, pada tahun 2027 semua kendaraan harus dilakukan proses balik nama,” kata Wibowo dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.
Dijelaskan lebih lanjut, menyertakan KTP asli pemilik kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Satu-satunya cara untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan melakukan balik nama.
Jenis Perpanjangan STNK yang Berlaku di Indonesia
Sebelum Anda memulai proses perpanjangan STNK, penting untuk mengetahui jenis perpanjangan yang akan dilakukan.
Perpanjangan STNK Tahunan (Pajak 1 Tahun)
Ini merupakan perpanjangan yang dilakukan setiap tahun untuk memperpanjang waktu berlaku pajak kendaraan.
Ciri-ciri perpanjangan tahunan:
- Tidak ada perubahan plat nomor
- Tidak perlu memeriksa fisik kendaraan
- Dapat dilakukan di Samsat, Samsat Keliling, Gerai Samsat, atau melalui aplikasi online
- Perpanjangan tahunan umumnya hanya memerlukan STNK dan KTP pemilik.
Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Perpanjangan ini harus dilakukan setiap lima tahun.
Dalam proses ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan:
- STNK yang baru
- Plat nomor yang baru (TNKB)
- Pengesahan ulang informasi kendaraan
Ciri khas perpanjangan STNK 5 tahunan:
- Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik
- Harus membawa BPKB asli
- Tidak bisa dilaksanakan hanya secara online
- Jika ingin mengganti plat, proses ini harus dilakukan di kantor Samsat utama.
Syarat Perpanjang STNK 2026 (Motor dan Mobil)
Syarat untuk memperpanjang STNK di tahun 2026 umumnya masih sama, tetapi bisa sedikit berbeda tergantung dari kebijakan Samsat di daerah masing-masing. Berikut adalah syarat umum yang biasanya berlaku di seluruh Indonesia.
Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang STNK Tahunan yaitu :
- KTP asli pemilik kendaraan (sesuai dengan nama di STNK)
- STNK asli
- BPKB (kadang hanya fotokopi yang diminta, tergantung daerah)
- Fotokopi KTP dan STNK (untuk berjaga-jaga)
Catatan penting:
Jika Anda memperpanjang untuk kendaraan atas nama orang lain, biasanya akan diperlukan surat kuasa.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan (Ganti Plat)
Dokumen yang harus dibawa:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- BPKB asli
- Fotokopi KTP, STNK, dan BPKB
- Formulir perpanjangan (biasanya tersedia di Samsat)
- Kendaraan harus ada untuk pengujian fisik nomor rangka dan nomor mesin
Tanpa BPKB asli, proses perpanjangan 5 tahunan kemungkinan besar tidak dapat dilakukan.
Syarat Perpanjang STNK Jika Diwakilkan
Jika Anda tidak dapat hadir secara langsung, perpanjangan STNK bisa diwakilkan (terutama untuk yang tahunan).
Dokumen tambahan:
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- KTP asli orang yang mewakili
Untuk perpanjangan 5 tahunan, beberapa wilayah lebih ketat dan lebih memilih pemilik untuk hadir langsung, meskipun masih ada Samsat yang menerima perwakilan.
Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel. Dengan aturan ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan kendaraan walaupun tidak melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
Pemilik kendaraan bekas hanya perlu membawa STNK asli, KTP pemilik sekarang, dan bukti transaksi seperti kuitansi pembelian. Dokumen-dokumen ini bisa digunakan untuk melanjutkan proses balik nama kendaraan.
Sementara itu, untuk memperpanjang STNK yang lima tahunan atau mengganti pelat nomor, masyarakat masih disarankan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini sangat penting agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang terbaru.
Sumber
https://oto.detik.com/berita/d-8470495/perpanjang-stnk-bisa-tak-pakai-ktp-pemilik-lama-tahun-depan-wajib-balik-nama


Komentar