Ini Syarat dan Prosedur Perpanjang SKCK Mei 2026. Di zaman digital yang cepat ini, manajemen waktu sangat penting. Banyak tugas administratif sekarang bisa dilakukan dengan mudah, termasuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
SKCK adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Polri untuk menunjukkan apakah seseorang memiliki riwayat kriminal. Dokumen ini sangat diperlukan bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar sebagai CPNS, atau melanjutkan studi ke tingkat lebih tinggi.
Perlu diingat bahwa SKCK hanya berlaku selama enam bulan setelah dikeluarkan. Jika masa berlakunya sudah habis, tetapi Anda masih membutuhkannya, tidak perlu membuat yang baru dari awal.
Anda hanya perlu memperpanjangnya, yang jauh lebih praktis dan cepat. Baca artikel berikut ini.
Syarat Dokumen Perpanjangan SKCK 2026
Jika sudah mengetahui jumlah biaya untuk memperpanjang SKCK dan lokasi dimana proses perpanjangan dilakukan, ayo kita lihat syarat-syarat untuk perpanjangan SKCK di Polsek dan Polres. Sebelum mengurus perpanjangan SKCK, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut agar pengurusannya lancar:
- SKCK lama dalam bentuk asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan background merah (siapkan sekitar 3-6 lembar untuk berjaga-jaga).
- Jika pada SKCK lama belum ada sidik jari, Anda mungkin akan diminta untuk mengambil sidik jari lagi di tempat.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Cara Perpanjang SKCK secara online ini sangat direkomendasikan untuk Anda yang sering bergerak. Meskipun pengambilannya tetap harus dilakukan di kantor polisi, pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja. Dilansir dari detik.com, berikut langkah-langkahnya :
- Kunjungi situs resmi https://skck-online.polri.go.id/
- Pilih menu perpanjangan, kemudian isi data pribadi dan jawablah pertanyaan yang ada.
- Unggah scan dokumen persyaratan (KTP, KK, SKCK lama, dll).
- Setelah data disetujui, Anda akan menerima kode bayar atau barcode.
- Datanglah ke loket pelayanan (Polda/Polres/Polsek) sesuai domisili dengan membawa barcode dan dokumen fisik untuk dicetak.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline (Datang Langsung)
Berbeda dengan pengurusan secara online, jika ingin perpanjang SKCK secara offline, sejak awal Anda harus datang langsung ke kantor polisi . Jika Anda lebih suka bertemu langsung dengan petugas, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi kantor polisi di tempat tinggal Anda (Polsek/Polres) pada jam kerja.
- Arahkan diri ke loket pelayanan SKCK dan sampaikan niat Anda untuk memperpanjang dokumen.
- Isi formulir perpanjangan yang diberikan oleh petugas.
- Serahkan berkas fisik yang telah Anda siapkan sebelumnya.
- Tunggu hingga petugas Intelkam memverifikasi data.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi untuk penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung kepada negara melalui petugas di tempat.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, proses mengurus SKCK kini jadi lebih mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen lengkap sehingga perpanjangan dapat selesai dalam waktu singkat!
Sumber :
https://www.detik.com/sumut/berita/d-8468358/cara-perpanjang-skck-online-offline-terbaru-2026-yuk-disimak


Komentar