Bagi sebagian umat Islam, meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu adalah hal yang dibolehkan oleh syariat, namun tetap wajib diganti atau dibayar sesuai ketentuan agama. Kewajiban qadha puasa ini berlaku bagi mereka yang sakit, musafir, perempuan haid atau nifas, maupun kondisi lain yang dibenarkan. Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui tata cara membayar puasa yang tertinggal, bacaan niatnya, serta batas waktu pelaksanaannya agar kewajiban tersebut tidak terlewat.
Tata Cara Membayar Puasa Qadha Ramadan
Puasa qadha pada dasarnya dilakukan seperti puasa Ramadan, hanya berbeda pada niatnya. Seseorang yang memiliki utang puasa dapat melaksanakannya kapan saja di luar bulan Ramadan, sepanjang tidak berada pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Puasa qadha juga tidak diwajibkan dilakukan secara berurutan, sehingga boleh dikerjakan satu per satu sesuai kemampuan. Hal ini memudahkan bagi mereka yang memiliki jumlah qadha cukup banyak.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan
Niat menjadi salah satu syarat sah dalam pelaksanaan puasa qadha Ramadan. Niatnya berbeda dari puasa sunnah dan wajib dibaca sejak malam hari sebelum fajar. Dilansir dari laman nu.or.id, berikut bacaan niat puasa qadha:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”
Yang membedakan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa Ramadhan terletak pada kata qadhā dan adā. Penyebutan tersebut bertujuan untuk membedakan puasa yang dikerjakan yang dikerjakan pada waktunya (adā) atau puasa yang dikerjakan di luar waktu (qadhā).
Batas Waktu Membayar Puasa Ramadan
Batas waktu membayar puasa adalah sebelum datangnya Ramadan tahun berikutnya. Para ulama sepakat bahwa selama seseorang masih melaksanakannya di rentang waktu tersebut, maka tidak ada denda atau kewajiban lain. Namun, apabila menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa udzur yang dibenarkan, mayoritas ulama berpendapat orang tersebut tetap wajib mengganti puasa dan menambah fidyah sebagai bentuk denda.
Fidyah tersebut dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini didasarkan pada pendapat sahabat Nabi dan para ulama terdahulu yang menekankan pentingnya menyegerakan qadha agar kewajiban tidak menumpuk.
Kesimpulan
Dengan memahami tata cara, niat, dan batas waktunya, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban qadha puasa sesuai tuntunan agama. Membayar puasa yang tertinggal adalah bentuk ketaatan sekaligus komitmen untuk menjaga kesempurnaan ibadah Ramadan.
Sumber referensi
https://www.nu.or.id/nasional/niat-puasa-qadha-bagi-yang-batal-atau-meninggalkannya-di-bulan-ramadhan-FlgTN










