Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di berbagai sektor usaha disebut telah dijalankan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Namun di sisi lain, serikat buruh menilai implementasi di lapangan masih jauh dari harapan, terutama dalam mencegah kecelakaan kerja yang berujung fatal, Kamis (9/4/2026).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi gubernur dengan mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi standar K3.
“Kami sudah mengeluarkan instruksi dari Gubernur agar seluruh perusahaan, baik itu BUMD, rumah sakit, hotel, maupun pusat perbelanjaan, benar-benar menerapkan K3, karena ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga menyangkut keselamatan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap perusahaan sebenarnya sudah memiliki mekanisme pengawasan internal.
“Setiap perusahaan itu sudah memiliki P2K3 atau pembina K3 masing-masing, sehingga sebenarnya pengawasan tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari internal perusahaan itu sendiri,” katanya.
Namun, Ketua KSPSI Sumut TM Yusuf menilai kebijakan tersebut belum berjalan efektif di lapangan.
“Kalau memang instruksi itu sudah dijalankan dengan baik, maka tidak akan terus terjadi kasus-kasus yang mengorbankan pekerja, ini artinya ada yang tidak berjalan dengan maksimal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan langsung.
“Kami melihat bahwa pengawasan di lapangan masih sangat kurang, sehingga banyak perusahaan yang abai terhadap keselamatan kerja, dan ini sangat berbahaya bagi buruh,” katanya.

