Wacana mengenai pemberhentian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu keresahan di berbagai daerah. Banyak PPPK cemas karena adanya kemungkinan kontrak kerja mereka tidak diperpanjang. Kekhawatiran ini muncul karena jika wacana tersebut benar-benar diterapkan, mereka berpotensi kembali berstatus honorer dengan pendapatan jauh lebih rendah. Selama menjadi PPPK, mereka telah memperoleh gaji sesuai standar UMR daerah masing-masing, ditambah tunjangan sertifikasi untuk sektor tertentu seperti pendidikan.
Wacana ini mencuat akibat kemampuan keuangan daerah yang semakin terbatas. Beban belanja pegawai dinilai terlalu besar, terutama setelah belanja rutin PPPK meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini mendorong sejumlah daerah mempertimbangkan opsi pengetatan anggaran, termasuk wacana pemangkasan jumlah PPPK.
Daerah Hadapi Tekanan Fiskal berat
Beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Prabumulih menjadi contoh wilayah yang mengalami tekanan anggaran cukup serius. Ketentuan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit. Ketika anggaran tidak mencukupi, PPPK menjadi salah satu sektor yang disebut-sebut berpotensi terdampak.
Tekanan fiskal tersebut membuat tenaga honorer dan PPPK semakin cemas. Sektor pendidikan dan kesehatan menjadi yang paling rentan, mengingat banyak tenaga PPPK diserap pada dua bidang tersebut. Kekhawatiran akan pemutusan kontrak memicu gelombang penolakan dan keresahan di sejumlah daerah.
Isu Pemangkasan PPPK
Melansir dari laman medan.tribunnews.com, pengamat pendidikan dari Universitas Lampung (Unila), M Thoha B Sampurna Jaya, menilai bahwa wacana pemberhentian PPPK bukan sekadar rumor biasa, melainkan konsekuensi dari kondisi keuangan daerah yang makin tertekan. Thoha menjelaskan bahwa situasi global turut memengaruhi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, sehingga isu ini muncul sebagai bagian dari respons terhadap tekanan fiskal yang lebih luas.
Kendati demikian, Thoha memperingatkan bahwa jika pemerintah benar-benar melaksanakan pemberhentian besar-besaran terhadap PPPK, maka langkah tersebut dapat menjadi preseden buruk. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merusak citra pemerintah karena berpotensi mengganggu pelayanan publik yang selama ini bergantung pada tenaga PPPK.
Dampak Besar pada Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Thoha menegaskan bahwa mayoritas PPPK bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, yang merupakan dua bidang paling krusial dalam pelayanan publik. Jika ribuan PPPK di sektor ini diputus kontraknya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mereka yang diberhentikan, tetapi juga oleh masyarakat yang menerima layanan.
Ia secara khusus menyoroti kemungkinan guru PPPK dirumahkan. Dalam pandangannya, hal ini akan menjadi catatan buruk karena pendidikan tidak dapat diperlakukan seperti sektor lain yang bisa dengan mudah dikurangi kapasitasnya. Kehilangan tenaga pengajar akan berdampak panjang pada kualitas pendidikan di daerah.
Sebagai langkah mitigasi, Thoha mendorong pemerintah untuk mencari solusi efisiensi anggaran tanpa mengorbankan tenaga PPPK. Ia menyarankan pemeriksaan menyeluruh terhadap belanja operasional yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Penghematan dapat dilakukan melalui pengurangan perjalanan dinas, penerapan sistem laporan digital untuk mengurangi penggunaan ATK, serta mengoptimalkan rapat secara daring. Menurutnya, langkah-langkah efisiensi tersebut lebih bijak dibanding harus merumahkan tenaga PPPK yang memegang peran vital bagi masyarakat.
Kesimpulan
Wacana pemberhentian PPPK muncul akibat tekanan anggaran yang dialami sejumlah daerah. Namun, jika diterapkan secara luas, kebijakan tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Para pengamat meminta pemerintah mencari solusi lain melalui efisiensi anggaran, sehingga keberadaan PPPK tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sumber referensi
https://medan.tribunnews.com/news/1787394/isu-ribuan-pppk-akan-dipecat-mulai-tahun-ini-bikin-resah-guru-dan-nakes-pengamat-catatan-merah?page=2










