Selasa, 31 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Isu Perubahan Status Dibantah, BKN Jamin PPPK Tetap Menjadi ASN

Fadia Putri by Fadia Putri
31 Maret 2026
in Info, PPPK
0
Isu Pemutusan Kontrak PPPK Tahun Ini Resahkan Banyak Guru dan Nakes

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk mengubah status Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Penegasan ini disampaikan setelah beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan gambar dengan narasi seolah-olah disampaikan Wakil Kepala BKN Suharmen, yang berjudul “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti”.

Melansir dari laman Cnbcindonesia.com, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa unggahan tersebut adalah informasi palsu atau hoaks. Ia menegaskan, BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya status kepegawaian baru untuk PPPK. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan ASN maupun masyarakat umum.



Status ASN Tetap Dua: PNS dan PPPK

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sudah mengatur dengan jelas bahwa jenis ASN hanya terdiri dari dua kelompok, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dengan demikian, tidak ada skema status ketiga atau status tambahan bagi pegawai ASN seperti yang beredar di media sosial.
Pemerintah tidak memiliki agenda untuk mengubah struktur kepegawaian ataupun menciptakan status baru di luar kedua kategori tersebut. Semua aturan yang berlaku saat ini tetap dipertahankan sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.



Mekanisme Kontrak PPPK Tidak Dirubah

Wisudo menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap mekanisme pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK. Seluruh kewenangan terkait masa kontrak pegawai itu berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Artinya, BKN tidak membuat aturan baru, tidak mengubah skema kontrak, dan tidak ikut campur dalam kebijakan teknis di internal instansi. Mekanisme ini tetap berjalan sesuai kerangka yang telah diberlakukan sejak awal pembentukan skema PPPK.



Polemik Status PPPK-PNS Sudah Lama Ada

Isu perubahan status PPPK menjadi PNS sebenarnya sudah cukup lama menjadi perbincangan publik. Wacana ini mencuat kembali pada awal tahun 2026, terutama setelah pembahasan revisi Undang-Undang ASN mulai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Artikel bertajuk “Wacana Pengalihan Status PPPK Menjadi PNS” di perpustakaan.dpr.go.id turut membahas dinamika tersebut.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa PPPK tidak dapat secara otomatis berubah status menjadi PNS. Namun, ia menegaskan bahwa PPPK tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS apabila memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Konsep PPPK, menurutnya, memang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan bagi para tenaga honorer.



DPR Pastikan Revisi UU ASN Tidak Masuk Prolegnas 2026

Zulfikar juga menegaskan bahwa revisi UU ASN tidak lagi menjadi bagian dari Prolegnas 2026. Komisi II DPR, ia menyampaikan mendapat penugasan untuk menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu sehingga pembahasan mengenai UU ASN tidak dilanjutkan. Hal ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa akan ada perubahan status PPPK pada tahun depan.

Kesimpulan

BKN dan DPR menyampaikan bahwa tidak ada rencana mengubah status PPPK menjadi status kepegawaian baru maupun mengalihkannya secara otomatis menjadi PNS. Unggahan yang beredar di media sosial dipastikan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum. Pemerintah tetap berpegang pada UU ASN 2023 yang menetapkan dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK. Dengan demikian, masyarakat dan ASN diimbau untuk lebih waspada terhadap informasi menyesatkan serta selalu memeriksa fakta melalui sumber resmi pemerintah.



Sumber referensi

https://www.cnbcindonesia.com/news/20260330113521-4-722422/tak-ada-rencana-ganti-status-bkn-jamin-pppk-tetap-asn

Tags: fakta status kepegawaian pppkinformasi resmi bkn pppkisu pppk hilang statuskabar perubahan status pppkklarifikasi bkn hoaks pppkmekanisme kontrak pppkpenjelasan bkn soal pppkPPPK 2026pppk jadi pns apakah bisastatus pppk terbaruuu asn 2023 tentang pppk
Next Post
Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 31 Maret 2026: Kompak Naik Hari Ini

Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 31 Maret 2026: Kompak Naik Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

27 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

TKA SMP 2026 Segera Digelar, Ini Jadwal Pelaksanaannya

TKA SMP 2026 Segera Digelar, Ini Jadwal Pelaksanaannya

14 Maret 2026
Begini Cara Daftar PIP 2026, Aktivasi Rekening, dan Proses Pencairannya

Begini Cara Daftar PIP 2026, Aktivasi Rekening, dan Proses Pencairannya

14 Februari 2026
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah

17 Maret 2026
Destinasi Wisata Terpopuler di Palembang yang Wajib Dikunjungi

Destinasi Wisata Terpopuler di Palembang yang Wajib Dikunjungi

28 Februari 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Harga BBM 1 April 2026 Berpotensi Naik? Ini Penjelasan Lengkap dan Fakta Terbarunya
  • Isu Harga BBM Naik 1 April 2026, Ini Kata Bahlil
  • Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini 31 Maret, Cek Sebelum Membeli
  • Cek Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru dan Aturan Denda yang Wajib Diketahui
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.