Iuran BPJS Kesehatan April 2026 kelas 1,2, dan 3 dan daftar penyakit ditanggung menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui biaya pelayanan kesehatan terbaru. Banyak peserta BPJS Kesehatan yang mempertanyakan apakah iuran mengalami kenaikan serta layanan apa saja yang ditanggung.
Selain itu, pemerintah terus memastikan program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan dengan stabil dengan tarif yang terjangkau.
Apakah Iuran BPJS Kesehatan April 2026 Naik
Hingga sekarang, pemerintah belum secara resmi mengumumkan peningkatan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026. Oleh karena itu, tarif yang saat ini berlaku masih mengikuti ketentuan terakhir yang ditetapkan pada tahun 2020.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi acuan untuk menetapkan besaran iuran peserta sampai saat ini.
Dikutip dari kompas, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa iuran BPJS harus dinaikkan tahun ini untuk mencegah defisit yang bisa mengganggu pelayanan rumah sakit. Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 hingga Rp 30 triliun, dan meskipun akan ditutupi dengan anggaran pemerintah sebesar Rp 20 triliun, ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Defisit berkelanjutan akan sulit bagi rumah sakit secara operasional. Data menunjukkan BPJS Kesehatan mengalami defisit dari 2014 hingga 2025.
Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026
Sampai dengan April 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan baik untuk peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah dipastikan tetap sama. Iuran BPJS Kesehatan April 2026 yang masih mengacu pada ketentuan terakhir yang ditetapkan pada 2020.
Ketentuan tersebut ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Regulasi ini lah yang menjadi landasan bagi penetapan besar iuran peserta sampai sekarang.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
Untuk iuran BPJS Kesehatan Maret 2026 pagi peserta Mandiri yaitu yang dikutip dari detik.com :
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Peserta Penerima Upah (PPU)
Bagi pekerja penerima upah (karyawan), iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1% dibayarkan oleh pekerja
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini tetap berlaku sampai ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi agar tidak keliru memahami isu penyesuaian iuran yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah beberapa daftar pengobatan yang di-cover BPJS Kesehatan yang dikutip dari ciputrahospital:
-
- Tuberkulosis (TB)
- Kanker leher rahim
- Kanker payudara
- Pemeriksaaan gula darah
- Pemeriksaan IVA untuk Kasus kanker serviks
- Pap smear
- Diabetes mellitus
- Hipertensi atau tekanan darah tinggi
- Penyakit jantung
- Asma
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
- Epilepsi
- Skizofrenia
- Alat kesehatan berupa kacamata dengan kondisi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D
- Pemberian alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali atas rekam medis
- Protesa alat gerak berupa kaki palsu dan tangan palsu dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas rekam medis
- Pemberian protesa gigi dapat setiap 2 tahun sekali atas rekam medis untuk gigi yang sama
- Pemberian korset tulang belakang paling cepat setiap 2 tahun sekali atas rekam medis
- Menerima collar neck atau penyangga leher paling cepat 2 tahun sekali atas rekam medis
- Pemberian kruk dapat paling cepat setiap 5 tahun sekali atas rekam medis.
- Stroke
- Sindrom Lupus Eritematosus
- HIV dan AIDS
- Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih belum mengalami kenaikan untuk April 2026, meskipun ada wacana untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan tetapi sampai saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut
Sumber
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8374468/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-2026-ini-tarif-terbarunya-untuk-kelas-1-3
- https://nasional.kompas.com/read/2026/02/25/13163171/menkes-ungkap-alasan-muncul-wacana-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan
- https://ciputrahospital.com/penyakit-yang-ditanggung-bpjs/










