Iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu kebijakan yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk kemungkinan penyesuaian pada tahun ini. Rencana tersebut sebenarnya sudah mengemuka sejak tahun lalu, sejalan dengan meningkatnya defisit pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa defisit diproyeksikan mencapai sekitar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun berjalan.
Oleh karena itu, pemerintah menilai bahwa besaran iuran JKN perlu dievaluasi secara berkala, idealnya setiap lima tahun, agar keberlanjutan pembiayaan tetap terjaga.
“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,”
Menkes juga menegaskan bahwa jika kenaikan iuran benar-benar diterapkan, dampaknya akan difokuskan pada peserta mandiri dari kalangan ekonomi menengah ke atas, yang saat ini membayar iuran sekitar Rp42 ribu per bulan.
Sementara itu, masyarakat kurang mampu tidak akan terdampak. Peserta dari kelompok desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,”
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan selama pertumbuhan ekonomi belum meningkat signifikan. Kebijakan ini baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mampu melampaui 6%.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?”
Ia menambahkan, jika ekonomi tumbuh lebih kuat, maka masyarakat dinilai lebih mampu menanggung penyesuaian iuran bersama pemerintah.
Dilansir dari CNBC hingga saat ini, besaran iuran masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, termasuk aturan pembayaran maksimal tanggal 10 setiap bulan serta penghapusan denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026, kecuali dalam kondisi tertentu.
Rincian Skema Iuran BPJS Kesehatan
-
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah. - Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS). - PPU di BUMN, BUMD, dan swasta
Besaran iuran sama, yaitu 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh pekerja. - Tambahan anggota keluarga PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dikenakan 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja. - Peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja
- Rp42.000 per orang per bulan untuk kelas III
- Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II
- Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas I
- Veteran dan kelompok tertentu
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Kesimpulan
Pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 1–3 yang direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026, dengan fokus penyesuaian bagi peserta mandiri tanpa membebani masyarakat kurang mampu yang tetap ditanggung melalui skema PBI.
Sumber Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260501084341-33-731459/iuran-bpjs-kesehatan-bakal-naik-segini-tarif-kelas-1-3-per-1-mei-2026


Komentar