Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako resmi memasuki tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2026.
Pada tahap ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan sebagai acuan utama dalam menentukan keluarga penerima manfaat (KPM).
Pembaruan data tersebut diharapkan membuat proses penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran sekaligus mempercepat pencairan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Bansos Tahap 3 Tidak Selalu Cair Awal Juli
Meskipun periode penyaluran tahap 3 dimulai pada Juli 2026, bukan berarti seluruh KPM akan menerima bantuan pada awal bulan.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pemerintah dan dapat berlangsung sepanjang Juli, Agustus, hingga September 2026.
PKH maupun Program Sembako disalurkan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia, baik secara tunai maupun nontunai, tergantung mekanisme yang berlaku.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan Program Sembako
Masyarakat dapat mengecek apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi (captcha).
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian berdasarkan data DTSEN terbaru.
Selain menampilkan status sebagai penerima bantuan, sistem juga memperlihatkan desil kesejahteraan, yang menjadi salah satu indikator dalam penentuan penerima bansos.
Jadwal Penyaluran PKH Tahap 3 Tahun 2026
Untuk periode Juli hingga September 2026, mekanisme penyaluran PKH meliputi:
- Tahap 3 berlangsung selama Juli–September 2026.
- Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai.
- Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.
- Dana disalurkan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
- Pencairan dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.
Jadwal Penyaluran Program Sembako 2026
Sementara itu, Program Sembako memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Disalurkan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
- Nilai bantuan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan, atau menyesuaikan kemampuan keuangan negara.
- Dana disalurkan melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
- Dapat dicairkan bersamaan dengan bantuan sosial Kemensos lainnya.
Besaran Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Anak usia 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Siapa yang Berhak Menerima PKH dan Program Sembako?
Penerima PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang telah ditetapkan pemerintah serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, penerima Program Sembako adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya telah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima Program Sembako
Program Sembako tidak diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori berikut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Anggota TNI maupun Polri.
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Pendamping sosial.
- Guru yang telah menerima sertifikasi.
- Penerima penghasilan tetap dari APBN atau APBD.
- Pemilik CV, direksi, maupun komisaris perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kesimpulan
Penyaluran Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3 telah dimulai untuk periode Juli hingga September 2026 dengan menggunakan data terbaru dari DTSEN.
Karena pencairan dilakukan secara bertahap, masyarakat tidak perlu khawatir apabila bantuan belum masuk pada awal Juli.


