Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagai bagian dari pengaturan kerja selama periode libur panjang yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kebijakan ini diterapkan untuk membantu mengatur mobilitas masyarakat, khususnya saat musim mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Selain kebijakan kerja fleksibel, pemerintah juga telah menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian. Dengan pengaturan tersebut, masyarakat akan menikmati libur panjang selama tujuh hari, yaitu mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Pengaturan ini menjadi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja, layanan publik, serta perjalanan mudik selama periode Lebaran.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi–Lebaran 2026
Mengutip bisnis.com, Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Berikut rincian jadwal libur dan cuti bersama yang berlaku:
Cuti Bersama
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Libur Nasional
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idul Fitri 1447 Hijriah
Dengan susunan tersebut, masyarakat akan menikmati libur panjang selama tujuh hari berturut-turut mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Pekerja Swasta
Untuk mendukung kelancaran mobilitas selama musim mudik, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan sebagian pekerja swasta.
Kebijakan ini bukan tambahan hari libur, melainkan fleksibilitas bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi selain kantor tanpa mengurangi jam kerja maupun tanggung jawab pekerjaan.
WFA Sebelum Libur Lebaran (Periode Mudik)
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
WFA Setelah Libur Lebaran (Periode Arus Balik)
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Dengan skema ini, pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa, namun dapat bekerja dari rumah, kampung halaman, atau lokasi lain yang memungkinkan.
Dasar Aturan Kebijakan WFA Lebaran 2026
Penerapan WFA selama periode Lebaran diatur melalui beberapa kebijakan resmi pemerintah, yaitu:
- Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/11/2026 untuk pekerja swasta
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap fleksibilitas kerja dapat membantu masyarakat mengatur perjalanan mudik dengan lebih baik serta mengurangi kepadatan lalu lintas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
WFA Bukan Cuti, Pekerja Tetap Mendapat Upah
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan bagian dari cuti tahunan pekerja. Artinya, pegawai tetap bekerja seperti biasa meskipun lokasi kerjanya lebih fleksibel.
Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain:
- WFA tidak memotong jatah cuti tahunan
- Pekerja tetap mendapatkan upah seperti biasa
- Perusahaan diminta mengatur jam kerja dan sistem pengawasan agar produktivitas tetap terjaga
Dengan sistem ini, aktivitas kerja tetap berjalan tanpa mengganggu perjalanan mudik para pekerja.
Tidak Semua Sektor Bisa Menerapkan WFA
Meski memberikan fleksibilitas kerja, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan sistem WFA. Beberapa sektor yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap bekerja secara normal di tempat kerja.
Beberapa sektor tersebut antara lain:
- Layanan kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Industri manufaktur
- Industri makanan dan minuman
Sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan operasional dan produksi
Karena itu, penerapan WFA diserahkan kepada masing-masing instansi atau perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Tujuan Kebijakan WFA Saat Mudik Lebaran
Penerapan WFA sebelum dan sesudah libur Lebaran diharapkan mampu membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik.
Beberapa tujuan utama kebijakan ini antara lain:
- Mengurangi penumpukan kendaraan pada puncak arus mudik
- Memberi fleksibilitas bagi masyarakat dalam menentukan waktu perjalanan
- Menjaga kelancaran pelayanan publik dan operasional perusahaan
- Membantu distribusi mobilitas masyarakat lebih merata
Dengan adanya fleksibilitas kerja ini, masyarakat dapat memilih waktu perjalanan yang lebih longgar, misalnya berangkat lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.
Kesimpulan
Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagai bagian dari pengaturan kerja selama periode libur panjang Nyepi dan Lebaran 2026. Masyarakat akan menikmati rangkaian libur selama 18–24 Maret 2026, yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, WFA juga diterapkan pada 16–17 Maret 2026 sebelum libur Lebaran serta 25–27 Maret 2026 setelah libur panjang. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik sekaligus memastikan aktivitas kerja tetap berjalan dengan baik.
Sumber: https://kabar24.bisnis.com/read/20260316/243/1960706/kebijakan-lengkap-wfa-dan-wfh-jelang-lebaran-2026










