Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran, ASN termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Kapan?
Gaji ke-13 bukan bagian dari THR, melainkan kebijakan terpisah dari pemerintah. Dilansir dari laman RCTI, untuk tahun 2026 pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Dasar Hukum Gaji ke-13 2026
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
Kedua regulasi ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam proses pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Pembayaran dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi. Untuk lembaga yang tidak memiliki satuan kerja, pembayaran akan melalui kementerian atau lembaga induk.
Sementara itu, bagi pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Komponen Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai jabatan)
Dengan komponen tersebut, nilai gaji ke-13 yang diterima ASN akan bervariasi tergantung pada jabatan dan golongan masing-masing.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Penting untuk dipahami bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua hal yang berbeda. THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, yaitu bulan Juni.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR ASN tahun 2026 sebesar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:
- ASN pusat, TNI, dan Polri: 2,4 juta penerima (Rp22,2 triliun dari APBN)
- ASN daerah: 4,3 juta penerima (Rp20,2 triliun dari APBD)
- Pensiunan: 3,8 juta penerima (Rp12,7 triliun dari APBN)
THR sendiri telah dicairkan secara bertahap sejak Februari 2026 menjelang Lebaran.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PNS 2026 dipastikan cair pada bulan Juni 2026 setelah sebelumnya ASN menerima THR. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan ekonomi ASN, terutama untuk persiapan pendidikan anak dan kebutuhan lainnya di pertengahan tahun.
Sumber Referensi
https://www.rctiplus.com/news/detail/okezone/5347839/berikut-jadwal-gaji-ke-13-pns-2026-cair-usai-dapat-thr










