Sabtu, 1 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Jadwal SIM Keliling: Bandung Hari Ini 2 Mei 2026, Ini Lokasinya

Ahmad Rian by Ahmad Rian
2 Mei 2026
in Info
0
Jadwal SIM Keliling: Bandung Hari Ini 2 Mei 2026, Ini Lokasinya

Jadwal SIM Keliling: Bandung Hari Ini 2 Mei 2026, Ini Lokasinya

Terkait informasi jadwal SIM keliling di Kota Bandung hari ini, Layanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali beroperasi pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Program ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas atau Samsat.




Berdasarkan informasi resmi dari Satpas Polrestabes Bandung, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang melayani warga di lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Mei 2026

Berikut dua titik layanan SIM Keliling hari ini:

  • Mobil 1: Metro Indah Mall
  • Mobil 2: ITC Kebon Kelapa




Layanan yang Tersedia

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A
  • Perpanjangan SIM C

Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka proses pengurusan harus dilakukan di Satpas terdekat dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Mengacu pada peraturan pemerintah tentang PNBP, berikut rincian biaya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000




Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • KTP asli atau SUKET (surat pengganti e-KTP) beserta fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (tersedia di lokasi)
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi resmi





Ketentuan Penting yang Wajib Diketahui

  • Layanan hanya untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru
  • Disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis
  • SIM yang sudah kedaluwarsa wajib dibuat baru di Satpas
  • Jam operasional: Senin–Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB
  • Berlaku untuk SIM A dan SIM C seluruh Indonesia




Dasar Hukum Kepemilikan SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, yang menyebutkan adanya sanksi bagi pengemudi tanpa SIM.




Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Bandung diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM secara praktis dan efisien tanpa harus antre di kantor kepolisian.

Tags: Bandungbiayajadwal simsim kelilingSyarat
Next Post
Lirik Lagu “Berapa Kali Kita Akan Saling Memaafkan” by Pamungkas

Lirik Lagu “Berapa Kali Kita Akan Saling Memaafkan” by Pamungkas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.