Berita Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Jadwal SIM Keliling: Kota Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026

Jadwal SIM Keliling: Kota Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026

Jadwal SIM Keliling: Kota Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
Jadwal SIM Keliling: Kota Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026

SIM Keliling Kota Depok kembali hadir untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas Polrestro Depok untuk melakukan perpanjangan SIM.

Program SIM Keliling menjadi solusi praktis karena proses pelayanan lebih mudah, cepat, dan tersedia di beberapa titik lokasi strategis di Kota Depok.



Lokasi SIM Keliling Depok 8 Mei

Pada Jumat, 8 Mei 2026, layanan SIM Keliling Polrestro Depok tersedia di dua lokasi berikut:

  • Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka Cimanggis
  • Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor Cimanggis Depok

Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM.

Pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Apabila masa aktif SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai aturan yang berlaku.



Tarif Perpanjangan SIM 2026

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, dengan rincian sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.



Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi layanan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi SIM
  • Hasil tes psikologi SIM
  • Surat keterangan sehat

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.



SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 281.

Karena itu, masyarakat disarankan rutin mengecek masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan