Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri. Pemberian THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai, tetapi juga membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali menetapkan kebijakan terkait THR ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur secara rinci mengenai besaran, komponen, serta mekanisme pencairan THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan.
Informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR tentu sangat penting agar ASN dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi kebutuhan Lebaran seperti mudik, belanja, dan kebutuhan keluarga lainnya.
Besaran THR ASN 2026 Berdasarkan Aturan Terbaru
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran THR ASN terdiri dari beberapa komponen utama yang disesuaikan dengan status dan jabatan masing-masing pegawai. Dilansir dari laman Amikom Secara umum, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk nominal uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai posisi pegawai.
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk pegawai di instansi pusat.
Bagi ASN pusat, komponen THR biasanya mencakup seluruh unsur tersebut secara penuh. Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran THR dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, khususnya terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Untuk pejabat tinggi negara, seperti menteri dan pejabat setingkat, besaran THR dihitung berdasarkan ketentuan khusus yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi pensiunan ASN, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
Dengan skema ini, setiap ASN akan menerima jumlah THR yang berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, serta jabatan yang diemban.
Siapa Saja yang Mendapat THR ASN 2026
THR ASN 2026 diberikan kepada berbagai kategori penerima yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah. Adapun pihak-pihak yang berhak menerima THR antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara dari tingkat pusat hingga daerah.
- Pensiunan dan penerima tunjangan pensiun.
Namun demikian, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan ASN tidak menerima THR, misalnya pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang dikenai sanksi tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah memastikan bahwa pemberian THR dilakukan secara adil dan transparan, dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal negara.
Hal Penting Terkait Pencairan THR ASN 2026
Terkait jadwal pencairan, THR ASN biasanya diberikan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar para ASN dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait pencairan THR ASN 2026 antara lain:
- Pembayaran dilakukan melalui instansi masing-masing tempat pegawai bertugas.
- Waktu masuknya dana ke rekening pribadi dapat bervariasi tergantung pada bank persepsi yang digunakan.
- Pegawai dihimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari kementerian atau kepala daerah terkait jadwal pencairan lokal.
- Pemberian tunjangan ini tidak dikenakan potongan iuran apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar THR digunakan secara bijak, tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga untuk kebutuhan yang lebih produktif seperti menabung atau investasi.
Kesimpulan
THR ASN 2026 kembali menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang hari raya. Melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah mengatur secara jelas mengenai besaran, penerima, serta mekanisme pencairan THR.
Dengan mengetahui informasi ini, ASN diharapkan dapat merencanakan penggunaan THR secara lebih bijak dan efektif. Selain untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, THR juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan jangka panjang yang lebih bermanfaat.
Sumber
THR ASN 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal dan Besaran Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026










