Dikutip dari RRI Palembang yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, yang bertujuan untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani pegawai serta untuk kepentingan pribadi yang mendesak. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, terdapat tujuh jenis cuti yang dapat dimanfaatkan oleh PNS.
Cuti Tahunan dan Cuti Besar
Setiap PNS yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus berhak atas Cuti Tahunan sebanyak 12 hari kerja. Jika tidak diambil dalam tahun berjalan, cuti ini dapat dipindahkan ke tahun berikutnya dengan akumulasi maksimal 18 hari kerja. Sementara itu, Cuti Besar diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama minimal lima tahun secara terus-menerus. Durasi cuti ini mencapai 3 bulan, namun selama mengambil cuti besar, PNS tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang sama.
Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan
PNS yang mengalami gangguan kesehatan berhak mengajukan Cuti Sakit. Untuk sakit ringan (1-14 hari), cukup melampirkan surat keterangan dokter. Namun, untuk sakit yang memerlukan perawatan lebih dari 14 hari atau gugur kandungan, diperlukan surat keterangan dokter spesialis. Sementara itu, Cuti Melahirkan diberikan untuk persalinan anak pertama hingga ketiga dengan durasi maksimal 3 bulan. Penting dicatat bahwa selama masa cuti melahirkan, PNS tetap menerima penghasilan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
Jenis cuti ini diberikan untuk kondisi darurat atau mendesak, seperti anggota keluarga inti (orang tua, istri/suami, anak, adik, kakak) yang sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu, CAP juga bisa digunakan untuk melangsungkan pernikahan pertama atau mendampingi istri yang melahirkan (bagi PNS pria). Durasi maksimal yang diberikan adalah satu bulan.
Cuti Bersama dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Cuti Bersama ditetapkan oleh Pemerintah (Presiden) dan biasanya tidak memotong jatah cuti tahunan, kecuali bagi PNS yang karena jabatannya tidak bisa mengambil cuti bersama. Terakhir, terdapat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi PNS yang telah bekerja minimal lima tahun dan memiliki alasan pribadi yang sangat mendesak, seperti mendampingi pasangan yang bertugas di luar negeri. Selama menjalani CLTN, PNS tidak menerima gaji dan masa kerjanya tidak dihitung.
Kesimpulan
Regulasi cuti dari BKN ini dirancang untuk menyeimbangkan kewajiban profesional dengan kebutuhan personal pegawai. Pemahaman yang baik mengenai jenis dan syarat cuti sangat penting bagi setiap ASN agar hak-hak mereka terpenuhi tanpa melanggar prosedur administratif yang ditetapkan oleh negara.
Sumber
https://rri.co.id/palembang/berita-lain/2164090/jenis-cuti-pegawai-negeri-sipil-berdasarkan-aturan-bkn










