Isu mengenai penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) kembali ramai dibicarakan. Banyak masyarakat mempertanyakan, apakah benar telat lapor SPT kini tidak lagi dikenakan sanksi? Penelusuran terhadap aturan terbaru menunjukkan bahwa kabar tersebut perlu diluruskan.
Hingga saat ini, ketentuan resmi dari pemerintah masih berlaku dan belum ada penghapusan denda secara umum. Informasi ini penting dipahami agar wajib pajak tidak keliru dan tetap patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku.
Denda Telat Lapor SPT Masih Berlaku
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT tetap dikenakan sanksi administratif berupa denda. Adapun rincian denda yang berlaku saat ini adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
- Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000
Ketentuan ini ditegaskan dalam berbagai sumber resmi dan pemberitaan terbaru. Artinya, hingga 2026 ini belum ada kebijakan nasional yang menghapus denda keterlambatan secara menyeluruh.
Batas Waktu Lapor SPT 2026
Agar terhindar dari denda, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelaporan:
- Orang pribadi: 31 Maret 2026
- Badan usaha: 30 April 2026
Jika melewati batas tersebut tanpa perpanjangan, maka sanksi administratif akan diberlakukan.
Risiko Jika Tetap Tidak Lapor
Selain denda administratif, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan pajak juga berpotensi menimbulkan risiko lain, seperti:
- Surat teguran dari DJP
- Akumulasi sanksi tambahan
- Potensi pemeriksaan pajak
Bahkan dalam kondisi tertentu, pelanggaran berat bisa berujung pada sanksi hukum.
Kesimpulan
Kabar bahwa telat lapor SPT tidak lagi didenda tidak sepenuhnya benar. Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku dalam UU KUP. Meski ada kondisi khusus yang memungkinkan penghapusan denda, hal tersebut tidak berlaku secara umum.
Oleh karena itu, wajib pajak tetap disarankan untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari sanksi. Memanfaatkan layanan resmi DJP secara online menjadi langkah paling aman dan praktis untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Sumber
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8428123/sanksi-denda-telat-lapor-spt-pajak-dihapus


Komentar