Berita Ekonomi Info PPPK
Beranda / PPPK / Kabar Gembira! Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair Setelah Lebaran, Ini Nominalnya

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair Setelah Lebaran, Ini Nominalnya

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair Setelah Lebaran, Ini Nominalnya
Kabar Gembira! Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair Setelah Lebaran, Ini Nominalnya

Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dicairkan setelah momen Lebaran, yang selama ini memang dinantikan oleh para aparatur sipil negara.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kebutuhan keluarga. Lantas, berapa nominal yang akan diterima PPPK dan kapan jadwal pasti pencairannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini diakui sebagai bagian dari aparatur negara. Mereka berhak memperoleh Nomor Induk PPPK sebagai identitas resmi. Program ini juga menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.



Tunjangan PPPK Masih Mengacu Aturan Lama

Secara umum, tunjangan PPPK masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam aturan ini, PPPK berhak menerima beberapa jenis tunjangan:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural maupun fungsional
  • Tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku




Gaji PPPK 2026 Tidak Banyak Berubah

Untuk tahun 2026, besaran gaji PPPK tidak mengalami perubahan signifikan. Nilainya masih sebanding dengan tahun sebelumnya, dengan penyesuaian sekitar 8 persen dibanding 2025.

Salah satu yang paling dinantikan PPPK adalah pencairan gaji ke-13, yang diberikan sebagai penghargaan pemerintah dan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, dan untuk 2026 diperkirakan berlangsung antara Juni hingga Juli.



Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu

Gaji PPPK penuh waktu mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Golongan:

  • I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
  • II: Rp2,1 juta – Rp3,0 juta
  • III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta
  • IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta
  • V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
  • VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
  • VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta
  • VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
  • IX (S1): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
  • X: Rp3,3 juta – Rp5,4 juta
  • XI: Rp3,4 juta – Rp5,7 juta
  • XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta
  • XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta
  • XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta
  • XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta
  • XVI: Rp4,2 juta – Rp7,0 juta
  • XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta




Gaji Berdasarkan Masa Kerja

Selain golongan, gaji PPPK juga dipengaruhi masa kerja:

  • 0–1 tahun: Rp3,2 juta
  • 10–11 tahun: Rp3,7 juta
  • 20–21 tahun: Rp4,3 juta
  • 32 tahun: Rp5,2 juta

Skema ini bertujuan memberikan keadilan penghasilan sesuai pengalaman kerja masing-masing pegawai.



Kesimpulan

Gaji PPPK 2026 relatif stabil dibanding tahun sebelumnya, dengan penyesuaian sekitar 8 persen. PPPK paruh waktu kini diakui sebagai aparatur negara, memiliki tunjangan sesuai aturan lama, dan mendapatkan gaji ke-13 sebagai penghargaan pemerintah. Sistem gaji mempertimbangkan golongan dan masa kerja, sehingga penghasilan mencerminkan pengalaman serta jabatan pegawai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan