Usai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, para Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menantikan pencairan gaji ke-13. Tambahan penghasilan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada Juni 2026. Penerimanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Dalam beleid tersebut, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan PPPK dan CPNS
Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja. Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” bunyi pasal 9 ayat 14.
Sementara itu, untuk CPNS yang bersumber dari APBN, komponen yang diterima meliputi:
- 80% gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk CPNS dari APBD, komponen yang diterima serupa, dengan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal.
“Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” sebagaimana tertulis dalam beleid.
Rincian Gaji ke-13 Non-ASN di Instansi Pemerintah
Selain ASN, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah juga menerima gaji ke-13 dengan besaran sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN setara Eselon:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA/D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- D-II/D-III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- D-IV/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan akan cair sekitar bulan Juni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Seluruh ASN, termasuk PPPK dan CPNS, berhak menerima tambahan penghasilan ini dengan komponen yang jelas dan tanpa potongan. Namun, terdapat ketentuan khusus berdasarkan masa kerja dan sumber anggaran yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.


Komentar