Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mulai banyak dicari masyarakat. Tambahan penghasilan dari pemerintah tersebut menjadi salah satu bantuan yang paling dinantikan para pensiunan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang pertengahan tahun.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima pensiun. Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Bagi para pensiunan, gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penting, mulai dari kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak atau cucu, hingga tambahan tabungan keluarga.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Sampai saat ini pemerintah memang belum mengumumkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026. Namun jika melihat pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran diperkirakan mulai dilakukan secara bertahap pada Juni 2026.
Karena itu, para pensiunan diimbau rutin memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026?
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada sejumlah kelompok penerima, yaitu:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Khusus pensiunan, besaran gaji ke-13 yang diterima mengikuti nominal uang pensiun bulanan masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Nominal gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda-beda tergantung golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif bertugas. Besarnya setara satu kali pembayaran uang pensiun bulanan.
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Tambahan penghasilan dari gaji ke-13 ini dinilai sangat membantu para pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan ekonomi keluarga.
Penutup
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 menjadi kabar yang dinantikan banyak masyarakat karena dapat membantu meringankan kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, hingga kebutuhan lainnya.
Meski jadwal resminya belum diumumkan pemerintah, para pensiunan diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru dari sumber resmi agar mengetahui waktu pencairan serta nominal dana yang akan diterima.


Komentar